Notaris Pindah Jakarta Wajib Bayar Rp500 Juta Mulai Agustus 2026

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan kebijakan kontroversial bagi para notaris yang ingin memindahkan domisi

Jul 15, 2026 - 15:27
0 0
Notaris Pindah Jakarta Wajib Bayar Rp500 Juta Mulai Agustus 2026

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan kebijakan kontroversial bagi para notaris yang ingin memindahkan domisili praktik mereka ke DKI Jakarta. Mulai 1 Agustus 2026, setiap notaris yang berpindah wilayah kerja ke ibu kota diwajibkan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 juta. Tarif fantastis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kemenkumham, yang mulai berlaku serentak pertengahan tahun depan.

Ketentuan ini langsung mengejutkan kalangan notaris di seluruh Indonesia. Pasalnya, selain biaya administrasi perpindahan biasa, notaris yang mengincar pasar notaril di Jakarta kini harus menyiapkan dana hingga setengah miliar rupiah. Sejumlah notaris menyebut kebijakan ini sebagai ‘pagar elektrik’ yang dimaksudkan untuk membatasi konsentrasi profesi di ibu kota, sekaligus mendorong pemerataan distribusi notaris ke daerah-daerah yang masih kekurangan.

Berdasarkan PP 15/2026, pasal 12A, disebutkan bahwa:

“Setiap permohonan pemindahan wilayah jabatan Notaris ke Wilayah DKI Jakarta dikenakan tarif PNBP sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per permohonan.”
Ketentuan ini hanya berlaku bagi notaris yang sebelumnya berkedudukan di luar DKI Jakarta dan mengajukan pindah tugas resmi ke salah satu kota administrasi di Jakarta (Pusat, Utara, Selatan, Timur, atau Barat).

Mekanisme Pembayaran dan Syarat Pindah

Proses pemindahan tetap mengikuti alur administrasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Notaris wajib mengajukan permohonan pemindahan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat dan melampirkan sejumlah dokumen: surat permohonan bermaterai, salinan akta, alasan pemindahan, dan bukti pemenuhan kuota formasi notaris di Jakarta. Setelah permohonan diverifikasi, notaris akan menerima Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dilunasi paling lambat 30 hari sebelum penerbitan Surat Keputusan Pemindahan. Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk, dengan kode billing khusus PNBP Kemenkumham.

Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dr. Arif Nugroho, S.H., LL.M., kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengelola jumlah notaris di Jakarta yang sudah jenuh.

“Saat ini terdapat lebih dari 2.800 notaris aktif di Jakarta. Sebaliknya, masih banyak kabupaten di luar Jawa yang hanya memiliki kurang dari lima notaris. Kami ingin ada redistribusi alami, dan tarif ini menjadi instrumen untuk menyeimbangkan layanan hukum kenotariatan secara nasional,”
ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Ia menambahkan, “Tarif Rp500 juta bukanlah biaya administrasi semata. Ini adalah kontribusi dari notaris yang memilih pusat bisnis paling padat, yang akan dialokasikan untuk program penguatan akses keadilan di seluruh Indonesia.” Dalam naskah akademik PP, pemerintah menyoroti bahwa Jakarta mencatatkan rata-rata 2.500 akta per notaris per tahun, jauh di atas rata-rata nasional. Dengan memungut PNBP tinggi, diharapkan hanya notaris dengan kapasitas finansial dan bisnis yang besar yang akan masuk, sehingga persaingan sehat dapat tercipta.

Reaksi dan Sanksi

Ikatan Notaris Indonesia (INI) belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun sejumlah anggota menyatakan keberatan.

“Angka itu terlalu tinggi. Banyak notaris muda yang ingin mengembangkan karier di Jakarta tapi tidak mampu membayar. Ini bisa mematikan mobilitas profesional,”
ungkap Dewi Sartika, notaris di Bandung. Sementara itu, praktisi hukum menilai regulasi ini sah selama tidak bertentangan dengan UU Jabatan Notaris. Pemerintah juga memberikan sanksi tegas: notaris yang terbukti memindahkan praktik tanpa melunasi PNBP akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sementara, dan jika tetap tidak dipenuhi, izin notaris dapat dicabut permanen.

Dampak lebih luas, kebijakan ini diperkirakan akan mendorong notaris untuk memilih kota satelit seperti Tangerang, Bekasi, atau Depok sebagai basis praktik, yang masih berada di bawah yurisdiksi Jakarta secara ekonomi namun secara administratif tidak terkena tarif setinggi itu. Pemerintah sendiri mengklaim bahwa kebijakan ini tidak berlaku surut, sehingga notaris yang telah berpraktik di Jakarta sebelum 1 Agustus 2026 tidak terkena kewajiban serupa.

Ke depan, Kemenkumham berencana menerapkan skema PNBP serupa untuk wilayah-wilayah dengan konsentrasi notaris tinggi lainnya, seperti Surabaya dan Medan, namun dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan indeks kemahalan daerah. Regulasi ini menjadi babak baru dalam pengelolaan sumber daya manusia kenotariatan di Indonesia, di mana aspek fiskal kini menjadi bagian tak terpisahkan dari mobilitas profesi hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User