Sep 18, 2026
Bangka Belitung

MUI Minta Menkeu Baru Pertimbangkan Zakat Sebagai Kredit Pajak

Langkah baru dalam arena kebijakan fiskal nasional kembali menyeruak seiring dilantiknya Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. Di te

MUI Minta Menkeu Baru Pertimbangkan Zakat Sebagai Kredit Pajak

Langkah baru dalam arena kebijakan fiskal nasional kembali menyeruak seiring dilantiknya Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. Di tengah harapan publik akan penyegaran arah ekonomi makro, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan gagasan strategis yang telah lama menjadi pembahasan hangat di kalangan praktisi ekonomi syariah. Organisasi keagamaan tertinggi di Indonesia tersebut menaruh harapan besar agar nahkoda baru Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan secara serius penetapan zakat sebagai tax credit (kredit pajak direct deduction), bukan sekadar pengurang penghasilan bruto.

Gagasan ini memicu kembali diskusi publik mengenai pentingnya sinergi antara instrumen keagamaan dan penerimaan negara. Selama ini, dualisme kewajiban antara zakat bagi umat Islam dan pajak kepada negara kerap dirasakan sebagai beban ganda oleh sebagian wajib pajak. Dengan kepemimpinan Menkeu yang baru, MUI meyakini terdapat momentum emas untuk melakukan reformasi regulasi yang lebih berkeadilan dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Mengubah Peta Filantropi dan Perpajakan Nasional

Secara teknis, penentuan zakat sebagai pengurang pajak langsung atau tax credit memiliki mekanisme yang jauh berbeda dibandingkan sistem yang berlaku saat ini. Dalam aturan perpajakan nasional yang diatur pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pembayaran zakat baru diakui sebagai pengurang penghasilan kotor (tax deductible income). Dampaknya, pengurangan beban pajak yang dirasakan masyarakat wajib pajak cenderung sangat kecil.

Potensi zakat nasional sendiri diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan zakat secara resmi hingga saat ini masih berada di kisaran belasan triliun rupiah. MUI menilai, faktor utama belum optimalnya angka tersebut adalah belum adanya insentif fiskal yang memadai seperti mekanisme kredit pajak.

Skema Perpajakan Mekanisme Pengurangan Dampak Finansial Wajib Pajak
Saat Ini (Tax Deductible) Zakat mengurangi Total Penghasilan Bruto Potongan pajak akhir relatif kecil
Usulan MUI (Tax Credit) Zakat memotong langsung Nominal Pajak Terutang Insentif tinggi, menghapus stigma double burden

Melalui perubahan skema menjadi kredit pajak, setiap rupiah zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ terakreditasi akan langsung mengurangi jumlah kewajiban pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Langkah inovatif ini diyakini mampu melipatgandakan partisipasi warga dalam membayar zakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Harapan Besar pada Figur Menkeu Baru

Tokoh-tokoh ekonomi syariah di lingkungan MUI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengurangi pendapatan negara, melainkan merelokasi sebagian dana pembangunan agar dikelola langsung secara inklusif untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat akar rumput.

"Kita membutuhkan terobosan berani dari Menkeu Suahasil Nazara. Jika zakat diakui sebagai tax credit, masyarakat tidak lagi merasa dibebani oleh dua kewajiban finansial terpisah. Sinergi antara zakat dan pajak adalah kunci utama integrasi keuangan Islam ke dalam sistem perekonomian nasional secara utuh."

Tentu saja, implementasi usulan ini memerlukan kesiapan infrastruktur digital yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan badan pengelola zakat. MUI berharap Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan baru dapat segera membentuk tim kajian khusus untuk mendalami kelayakan teknis dan dampak makroekonomi dari usulan ini.

Masyarakat kini menantikan respons serta kebijakan konkret dari Menkeu baru dalam menjawab tantangan ini. Akankah usulan zakat sebagai kredit pajak ini terwujud di periode kepemimpinan yang baru? Waktu yang akan menjawabnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User