Sep 18, 2026
Nasional

Jakarta — Pakar Nilai Sanksi PP TUNAS Pacu Inovasi Platform Digital Ramah Anak

Langkah pemerintah memperketat keamanan ruang digital bagi generasi muda dinilai bakal membawa angin segar bagi perkembangan teknologi nasional. Pakar Keam

Jakarta — Pakar Nilai Sanksi PP TUNAS Pacu Inovasi Platform Digital Ramah Anak

Langkah pemerintah memperketat keamanan ruang digital bagi generasi muda dinilai bakal membawa angin segar bagi perkembangan teknologi nasional. Pakar Keamanan Siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai ancaman sanksi dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital atau PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak) justru akan memicu para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melahirkan berbagai inovasi teknologi ramah anak.

Menurut Pratama, keberadaan aturan yang tegas bukan sekadar instrumen penghukum, melainkan katalis penting agar platform media sosial, mesin pencari, hingga penyedia konten digital memprioritaskan keselamatan anak-anak sejak tahap perancangan sistem (safety by design).

Kronologi dan Urutan Implementasi Regulasi Perlindungan Digital

Kebutuhan ruang siber yang aman bagi anak di Indonesia terus bergulir melalui beberapa fase penting demi menekan maraknya kejahatan siber, perundungan siber, hingga paparan konten dewasa:

  1. Penyusunan Kerangka Regulasi: Pemerintah dan pemangku kepentingan merumuskan standar kepatuhan operasional platform digital untuk menyaring risiko konten berbahaya bagi anak.
  2. Penerapan Aturan Kepatuhan PSE: Regulasi PP TUNAS mewajibkan PSE mengintegrasikan mekanisme verifikasi usia dan perlindungan data pribadi anak secara ketat.
  3. Penegakan Sanksi Bertahap: Platform yang abai akan menghadapi sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses layanan (takedown/pemblokiran) di Indonesia.
  4. Adaptasi dan Inovasi Teknologi: Pelaku industri teknologi terdorong menciptakan algoritma cerdas, moderasi konten berbasis kecerdasan buatan (AI), serta fitur kontrol orang tua yang lebih adaptif.
"Adanya sanksi yang tegas dalam PP TUNAS ini akan memaksa PSE tidak lagi pasif. Mereka harus berinvestasi dan berinovasi menciptakan teknologi ramah anak, seperti verifikasi usia yang presisi tanpa mengorbankan privasi, hingga algoritma rekomendasi yang mendidik," ujar Pratama.

Tantangan Teknis dan Peluang Ekosistem Digital

Penerapan aturan ini menuntut PSE melakukan lompatan teknologi. Pratama menjelaskan bahwa selama ini banyak platform digital hanya mengandalkan deklarasi usia mandiri (self-declaration) yang sangat mudah dimanipulasi oleh pengguna anak di bawah umur. Melalui dorongan regulasi ini, platform didorong menerapkan solusi teknologi canggih.

Beberapa inovasi yang diprediksi akan berkembang pesat antara lain:

  • Teknologi Age-Gating Mutakhir: Sistem verifikasi usia berbasis pemindaian biometrik lokal atau verifikasi identitas digital aman.
  • Default Privacy Mode: Pengaturan akun anak yang secara otomatis bersifat privat dan tidak dapat dihubungi oleh orang asing.
  • Filter Konten AI Terpadu: Sistem yang mampu menyaring paparan pornografi, kekerasan, serta potensi eksploitasi anak secara real-time.
  • Pembatasan Iklan Bertarget: Penghentian pelacakan perilaku digital anak untuk keperluan monetisasi iklan komersial.

Pratama menambahkan, kepatuhan terhadap PP TUNAS tidak boleh dipandang pelaku industri semata-mata sebagai beban biaya operasional. Sebaliknya, langkah ini menjadi investasi reputasi dan bentuk tanggung jawab sosial PSE dalam menciptakan ekosistem internet Indonesia yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi generasi masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kartika-dewi

Reporter Cybersecurity. Fokus pada keamanan siber, privasi data, dan regulasi digital.

Comments (0)

User