Mendorong Reformasi Hukum Pidana yang Berorientasi Pemulihan Aset
Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo, menekankan bahwa arah pembaruan hukum pidana di Indonesia harus diarahkan pada penguatan
Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo, menekankan bahwa arah pembaruan hukum pidana di Indonesia harus diarahkan pada penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Pandangan ini disampaikan sebagai bagian dari strategi besar pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, peredaran gelap narkotika, kejahatan siber, hingga kejahatan ekonomi lintas negara yang kian kompleks. Menurutnya, orientasi penegakan hukum pada masa depan tidak lagi semata terfokus pada pemidanaan pelaku, melainkan harus bergeser pada keberhasilan memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat.
Pergeseran paradigma tersebut, kata Bamsoet, harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan prinsip due process of law. Ia mengingatkan bahwa perkembangan modus kejahatan saat ini jauh melampaui kecepatan lahirnya regulasi. Para pelaku semakin licin dengan memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, mata uang kripto, hingga penggunaan nama pinjaman (nominee) untuk menyamarkan jejak dan hasil kejahatan.
"Perkembangan kejahatan saat ini jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasinya. Pelaku kejahatan memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency hingga penggunaan nominee untuk menyamarkan hasil kejahatan," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Sabtu (27/6/2026).
Ia menambahkan, tanpa instrumen hukum yang mampu mengikuti dinamika pelaku, maka upaya penegakan hukum hanya akan menjadi siklus yang tidak menyentuh akar persoalan. Penjara saja tidak cukup, karena kerugian negara atau korban seringkali tidak kembali. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang selama ini dinantikan harus segera disahkan sebagai landasan hukum yang kokoh. RUU ini akan memberi kewenangan kepada penegak hukum untuk menyita dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang melalui prosedur pengadilan yang adil dan terbuka.
Bamsoet menegaskan, pemulihan aset bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan juga pilar penting dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Ketika hasil kejahatan—baik berupa uang, properti, kendaraan mewah, atau aset digital—dapat ditarik kembali oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, maka kepercayaan terhadap sistem hukum akan meningkat. Hal ini juga akan menimbulkan efek jera yang lebih kuat dibanding sekadar vonis penjara bagi para pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi.
Oleh karenanya, ia mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak tertunda lebih lama lagi. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, sangat diperlukan untuk memastikan aturan ini dapat segera diimplementasikan. Dengan begitu, visi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan keadilan substantif dapat benar-benar tercapai.
Demikian disampaikan dalam laporan yang diterima Beritaseputar.com.
Comments (0)