Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban Penyekapan Tiga Tahun di Bandung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), seorang wanita yang menjadi korban penyekapan sekaligus penganiayaan o

Jul 08, 2026 - 19:22
0 1
LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban Penyekapan Tiga Tahun di Bandung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), seorang wanita yang menjadi korban penyekapan sekaligus penganiayaan oleh pacarnya sendiri selama kurun waktu tiga tahun di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kasus ini mengundang perhatian publik setelah terungkapnya fakta bahwa korban disekap dan mengalami kekerasan dalam waktu yang sangat panjang oleh pelaku berinisial Taufik Hidayat (30).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan permohonan dari pihak korban dan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan. Fokus utama saat ini adalah pemenuhan kebutuhan medis YTR yang kondisinya masih memerlukan perawatan intensif akibat luka fisik maupun trauma psikologis yang diderita selama masa penyekapan.

"Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat," ujar Sri Suparyati saat dihubungi oleh media kami pada Rabu (24/6/2026).

Sri menjelaskan lebih lanjut bahwa langkah darurat ini menjadi prioritas mengingat kondisi kesehatan korban yang belum sepenuhnya pulih. Pihak LPSK berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit tempat korban dirawat guna memastikan seluruh kebutuhan medis terpenuhi sekaligus menjamin keamanan korban selama masa pemulihan. Perlindungan darurat ini mencakup pengamanan di area rumah sakit untuk mencegah potensi gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Permohonan perlindungan yang diajukan YTR tidak hanya terbatas pada aspek medis saja. Laporan yang dihimpun menyebutkan bahwa korban juga memerlukan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis jangka panjang. Trauma berat yang dialami setelah disekap dan dianiaya selama tiga tahun membutuhkan penanganan serius dari tenaga profesional. LPSK memastikan akan memberikan pendampingan menyeluruh hingga proses hukum terhadap pelaku tuntas dan korban benar-benar pulih secara fisik maupun mental.

Kasus penyekapan ini terungkap setelah YTR berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Selama tiga tahun, korban hidup dalam kondisi mengenaskan di bawah kendali penuh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Pengungkapan kasus ini kemudian bergulir ke publik, memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat kepolisian sebelumnya telah mengendus keberadaan pelaku melalui jejak transaksi belanja yang dilakukannya.

LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara serius dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Permohonan yang diajukan YTR menjadi bukti bahwa institusi ini hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, terutama dalam kasus-kasus kekerasan yang melibatkan relasi personal seperti yang menimpa korban di Bandung tersebut. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User