Suasana kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendadak menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang diampu oleh Welly Adi Wantra tampak kosong dari aktivitas harian. Absennya salah satu pejabat tertinggi dalam struktur birokrasi daerah ini tentu memicu berbagai pertanyaan, terlebih lagi di tengah hangatnya isu-isu strategis yang sedang berkembang di wilayah tersebut.
Menanggapi kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, Komang Koheri, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Komang membenarkan bahwa Sekda Welly Adi Wantra memang belum kembali beraktivitas di kantornya selama lebih dari satu minggu terakhir.
Penjelasan Resmi Plt Bupati Lampung Tengah
Konfirmasi mengenai absennya Sekda disampaikan langsung oleh Komang Koheri usai menghadiri sebuah agenda kegiatan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung pada Senin, 14 September 2026. Komang menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah telah melakukan pengecekan internal terkait kehadiran dan kedisiplinan jajaran aparatur sipil negara (ASN), termasuk posisi Sekretaris Daerah.
Dari hasil penelusuran administrasi absensi, dipastikan Welly terhitung tidak masuk kantor sekitar satu pekan. Namun, Komang menegaskan bahwa ketidakhadiran jajarannya tersebut sudah dilengkapi dengan pemberitahuan resmi sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan surat izin yang diterima pihak Pemkab, Welly terpaksa tidak berkantor karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.
"Berdasarkan laporan dan izin yang masuk ke kami, Pak Sekda tidak masuk kantor karena alasan sakit. Kami sudah melakukan pengecekan dan absensinya memang mencatat ketidakhadiran tersebut dengan keterangan medis," ungkap Komang Koheri.
Meski keterangan resmi mengenai alasan kesehatan telah disampaikan, publik tetap memperhatikan dinamika ini. Kehadiran Sekda amat krusial untuk menjaga ritme kerja dan kelancaran koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Tengah.
Bayang-Bayang Kasus Dugaan Honorer Fiktif
Absennya Welly Adi Wantra dari tugas birokrasi makin menyedot perhatian publik lantaran bertepatan dengan isu penanganan hukum oleh aparat penegak hukum. Nama Welly sempat santer dikaitkan dengan proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Penyelidikan tersebut berhubungan dengan perkara penyimpangan pengelolaan tenaga kerja non-ASN atau dugaan honorer fiktif pada masa kepemimpinan Welly saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Isu yang berkembang di lapangan sempat memunculkan spekulasi bahwa sang Sekda sengaja menghindari panggilan penyidik kepolisian.
Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh tim kuasa hukum Welly Adi Wantra. Penasihat hukumnya, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat mangkir apalagi menghambat proses hukum yang berjalan di Mapolda Lampung.
"Klien kami sama sekali tidak mangkir dari panggilan. Informasi yang menyebutkan beliau menghindari pemeriksaan penyidik itu tidak benar dan sangat menyesatkan," tegas Ahmad Handoko saat memberikan penjelasan hukum.
Pihak pengacara menekankan bahwa kejelasan fakta hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa spekulasi liar yang merugikan nama baik kliennya. Pernyataan tim hukum ini diharapkan mampu meluruskan persepsi publik agar tidak mengaitkan kondisi sakit yang dialami Welly secara prematur dengan agenda pemeriksaan kepolisian.
Rekapitulasi Status dan Keterangan Terkini
Untuk memberikan gambaran utuh mengenai dinamika yang terjadi pada jajaran Pemkab Lampung Tengah serta perkembangan isu hukum terkait, berikut rekapitulasi datanya:
| Indikator | Keterangan / Status Terkini |
|---|---|
| Pejabat Terkait | Welly Adi Wantra (Sekda Lampung Tengah) |
| Durasi Absen | Lebih dari 1 Pekan (per September 2026) |
| Alasan Keterangan Resmi | Izin Sakit (Dikonfirmasi Plt Bupati Komang Koheri) |
| Konteks Isu Hukum | Penyelidikan Kasus Honorer Fiktif BKPSDM Kota Metro |
| Sikap Pihak Pengacara | Membantah tuduhan mangkir dari pemeriksaan Polda Lampung |
Berikut beberapa poin utama yang perlu dicermati oleh masyarakat:
- Verifikasi Administrasi: Pemkab Lampung Tengah memastikan izin ketidakhadiran Sekda diproses sesuai aturan kepegawaian ASN.
- Pemerintahan Tetap Berjalan: Plt Bupati Komang Koheri menjamin seluruh pelayanan publik dan agenda pemerintahan daerah tetap beroperasi secara optimal.
- Sikap Kooperatif: Pihak kuasa hukum menyatakan komitmen untuk terus kooperatif jika penyidik Polda Lampung membutuhkan keterangan lanjutan.
Dengan adanya klarifikasi transparan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah maupun tim penasihat hukum, publik diharapkan dapat menyikapi informasi secara bijak dan tidak terpengaruh oleh isu spekulatif yang belum terverifikasi kebenarannya.
Plt Bupati Lampung Tengah Komang Koheri membenarkan Sekda Welly Adi Wantra tidak masuk kerja lebih dari sepekan karena alasan sakit. Sementara itu, tim penasihat hukum membantah isu bahwa Welly menghindar dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Lampung terkait kasus dugaan honorer fiktif BKPSDM Kota Metro. Simak rekap selengkapnya di Beritaseputar.com!
Comments (0)