Sep 18, 2026
Lampung

Kejagung Sita Rp1 Triliun Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membuat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan nega

Kejagung Sita Rp1 Triliun Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membuat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), korps adhyaksa berhasil menyita aset fantastis dengan nilai menembus lebih dari Rp1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Langkah penyitaan masif ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terhadap praktik lancung tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang disinyalir telah merugikan perekonomian dan keuangan negara dalam jumlah luar biasa besar selama bertahun-tahun.

Langkah Tegas Penyelamatan Aset Negara

Penyitaan uang tunai dan aset bernilai triliunan rupiah tersebut diumumkan langsung oleh jajaran pimpinan penyidikan Jampidsus dalam konferensi pers resmi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam memburu hasil kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.

“Penyitaan aset senilai lebih dari Rp1 triliun ini merupakan bentuk komitmen konkret kami untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta menindak tegas segala bentuk penyelewengan pemanfaatan kawasan hutan,” tegas Saiful Bahri Siregar dalam keterangannya di hadapan awak media.

Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa dana tunai dan rekening simpanan bank, melainkan juga instrumen keuangan serta dokumen-dokumen penting yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus dan Pola Kejahatan Tata Kelola Hutan

Kasus korupsi pemanfaatan hutan di wilayah Lampung ini diduga melibatkan perizinan ilegal, perambahan kawasan lindung atau produksi, serta manipulasi kewajiban pembayaran kepada kas negara. Kejahatan sektor kehutanan semacam ini tak hanya merugikan fiskal, tetapi juga menghancurkan ekosistem alam secara masif.

Berikut adalah beberapa poin krusial yang tengah didalami oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung:

  • Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Hutan: Adanya dugaan alih fungsi lahan hutan lindung maupun hutan produksi untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi dari kementerian terkait.
  • Penghindaran Kewajiban PNBP: Pelaku disinyalir sengaja menghindari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dana reboisasi yang wajib disetorkan ke kas negara.
  • Keterlibatan Korporasi dan Oknum Pejabat: Penyidik terus menelusuri rantai komando, mulai dari korporasi penerima manfaat (beneficial ownership) hingga keterlibatan pemangku kebijakan daerah.

Komitmen Pengusutan Tuntas Hingga Korporasi

Kejagung memastikan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penyitaan aset semata. Tim penyidik masih terus memanggil saksi-saksi kunci, ahli lingkungan, serta auditor keuangan untuk menghitung kerugian perekonomian negara secara komprehensif.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sumber daya alam, sekaligus mengirimkan sinyal keras bahwa negara tidak akan pernah berkompromi terhadap perusakan lingkungan yang dibalut dengan praktik korupsi terstruktur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User