Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah penegakan hukum ini berkaitan erat dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peluang pemanggilan tersebut mencuat setelah tim penyidik menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki relasi khusus dengan sang menteri. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa seluruh langkah pemanggilan saksi maupun pihak terkait akan disesuaikan secara dinamis dengan perkembangan kebutuhan tim di lapangan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” tegas Taufik saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kronologi dan Alur Transaksi Suap HGB Summarecon
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan lembaga antirasuah, pengurusan izin HGB ini diduga sarat akan praktik lancung dan kesepakatan di bawah meja. Berikut adalah kronologi alur permintaan dan transaksi dana suap tersebut:
- Pengajuan Pengurusan dan Negosiasi Tarif: Pihak perantara awalnya meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB lahan proyek. Namun, pihak PT Summarecon Agung Tbk hanya menyepakati pembayaran sejumlah Rp1,5 miliar.
- Penyerahan Uang Komitmen: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, merealisasikan penyerahan uang senilai Rp1,5 miliar kepada pihak swasta bernama Erwin melalui seorang perantara.
- Distribusi Fee ke Pejabat Daerah: Setelah mengantongi dana tersebut, Erwin kemudian membagikan sebagian uang suap sebesar Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, sebagai pelicin administrasi pertanahan.
Empat Tersangka Diduga Orang Kepercayaan Menteri
Fakta menarik lain yang diungkap penyidik adalah profil dari para pihak yang kini telah menyandang status tersangka. Dari total delapan orang tersangka yang telah ditetapkan KPK, separuh di antaranya atau sebanyak empat orang diduga merupakan lingkaran dekat atau orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK membeberkan daftar empat tersangka yang terafiliasi tersebut, antara lain:
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
- Erwin (Pihak swasta penerima dana)
- Muhammad Fakhry (Pihak swasta)
Taufik menjelaskan bahwa kesimpulan terkait status empat tersangka sebagai orang kepercayaan didapatkan melalui proses pendalaman yang valid. Bukti-bukti tersebut diperoleh dari kombinasi keterangan para saksi serta analisis mendalam terhadap sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang berhasil diamankan dan disita oleh penyelidik KPK sebelumnya.
KPK memastikan penyidikan perkara suap perizinan lahan ini tidak akan berhenti di level perantara saja. Tim penyidik terus menelusuri rantai komando, aliran dana, hingga potensi keterlibatan pejabat tinggi kementerian demi menuntaskan sengkarut mafia tanah yang merugikan kepastian hukum investasi di Indonesia.
Comments (0)