Korupsi KUR Mikro Jember, Pengamat Sebut Titik Lemah di Agen Penagih
Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank nasional Cabang Jember terus memantik beragam reaksi. Sorotan ka...
Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank nasional Cabang Jember terus memantik beragam reaksi. Sorotan kali ini datang dari pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi, yang menilai bank penyalur tidak seharusnya menjadi pihak yang paling disalahkan. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada peran collection agent atau agen penagih yang ditunjuk oleh bank.
Kronologi Penetapan Tiga Tersangka
Kejati Jatim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro pada sebuah bank BUMN di Jember. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik manipulasi data dan penyelewengan dana yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pembiayaan rakyat yang menyasar nasabah kecil dan pelaku usaha mikro.
Meski demikian, Ibrahim menilai penetapan tersangka belum sepenuhnya menyentuh akar masalah. "Jangan buru-buru menyalahkan bank BUMN sebagai penyalur. Mereka hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga intermediasi yang menyalurkan dana dari pemerintah kepada masyarakat," ujar Ibrahim dalam sebuah diskusi ekonomi. Ia menekankan bahwa bank sebatas mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh regulator, sehingga lebih berperan sebagai perantara ketimbang pengendali penuh di lapangan.
Pendapat ini merujuk pada fakta bahwa KUR merupakan program pemerintah dengan subsidi bunga, di mana bank bertindak sebagai penyalur yang ditunjuk. Bank tidak memiliki kewenangan penuh untuk memilih nasabah secara independen karena sebagian besar proses seleksi dan pengawasan justru diserahkan kepada pihak ketiga, yakni collection agent.
Bank BUMN Bukan Titik Utama Kesalahan
Ibrahim mengingatkan bahwa selama ini stigma kerap dialamatkan pada bank setiap kali terjadi penyelewengan KUR. Padahal, kata dia, bank hanya bertugas menyalurkan kredit sesuai dengan target dan kuota yang diamanatkan pemerintah. "Mereka (bank) tidak mungkin menolak penyaluran karena itu bagian dari kebijakan inklusi keuangan. Yang perlu ditelusuri adalah bagaimana kredit itu bisa jatuh ke tangan yang tidak berhak," jelasnya.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya: collection agent sebagai perpanjangan tangan bank di lapangan memiliki celah besar untuk disalahgunakan. Agen penagih inilah yang melakukan verifikasi awal, mendatangi calon nasabah, mengumpulkan dokumen, bahkan turut menentukan kelayakan penerima kredit. Ketika pengawasan terhadap agen-agen ini lemah, potensi penyimpangan menjadi sangat tinggi.
Ibrahim menambahkan, "Saya sudah lama mengamati, masalah KUR bukan pada banknya, melainkan pada agen yang direkrut untuk mempercepat target penyaluran. Mereka kerap melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur, mulai dari pemalsuan dokumen hingga permintaan imbalan di luar ketentuan."
Titik Rawan di Collection Agent
Peran collection agent sebenarnya diatur dalam regulasi perbankan untuk membantu bank memperluas jangkauan ke segmen mikro yang sulit dijangkau kantor cabang. Namun, di lapangan, Ibrahim mencatat beberapa modus yang sering terjadi. Di antaranya, agen meminta fee tambahan dari calon debitur dengan dalih memperlancar proses, menggelembungkan plafon kredit, atau bahkan menggunakan identitas fiktif untuk mengajukan pinjaman.
Dalam kasus Jember, diduga kuat terjadi kolusi antara kolektor lapangan dengan oknum-oknum tertentu sehingga dana KUR tidak sampai kepada penerima yang berhak. "Ini adalah skema ambil untung di tengah, di mana agen memanipulasi data dan mengambil sebagian dana tanpa sepengetahuan bank. Saat macet, bank yang terkena getahnya," papar Ibrahim.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, melainkan menelusuri lebih dalam keterlibatan jaringan collection agent yang beroperasi di Jember. "Jangan sampai yang kena hanya pelaku lapangan, sementara otak dan jaringannya tetap bebas berkeliaran. Ini harus dibongkar sampai ke akar," tegasnya.
Dampak bagi Masyarakat dan Kepercayaan Publik
Terungkapnya kasus korupsi KUR di Jember dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan mikro pemerintah. Padahal, KUR adalah salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah, terutama di masa pemulihan ekonomi. Ibrahim mengakui bahwa setiap ada penyalahgunaan, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat.
Ia mendorong perbankan untuk memperketat rekrutmen dan pengawasan terhadap collection agent. Selain itu, diperlukan transparansi dalam setiap tahapan penyaluran, serta keterlibatan aparat desa atau dinas terkait untuk memastikan penerima KUR adalah warga yang benar-benar berhak. "Kalau tidak ada perbaikan menyeluruh, kejadian seperti di Jember akan terulang di tempat lain. Dan yang menanggung beban adalah bank penyalur dan pemerintah," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program bantuan rakyat rentan terhadap penyelewengan ketika mata rantai pengawasannya terputus. Peran collection agent yang semula diharapkan menjadi katalis inklusi keuangan justru bisa berubah menjadi bumerang bila kontrol diabaikan.
Comments (0)