Sep 18, 2026
Sulawesi Selatan

Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Kasus KDRT di Parepare

Beritaseputar.com, MAKASSAR — Upaya penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali terwujud di wilayah Sulawesi Selatan.

Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Kasus KDRT di Parepare

Beritaseputar.com, MAKASSAR — Upaya penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali terwujud di wilayah Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut melibatkan seorang pria berinisial AG (35) sebagai tersangka, yang sebelumnya dilaporkan atas kasus KDRT terhadap istrinya sendiri di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Keputusan bijak ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kembali merajut keutuhan rumah tangga mereka.

Kronologi dan Alur Penyelesaian Perkara

Perjalanan penyelesaian kasus ini membuktikan bahwa jalur hukum tidak semata-mata berakhir di balik jeruji besi, melainkan dapat menjadi sarana perbaikan hubungan sosial dan keluarga. Berikut adalah kronologi penanganan perkara hingga tercapainya keadilan restoratif:

  1. Terjadinya Perselisihan Rumah Tangga: Insiden bermula dari cekcok internal dalam rumah tangga AG dan sang istri yang berujung pada tindakan kekerasan fisik ringan akibat emosi sesaat.
  2. Laporan dan Penetapan Tersangka: Korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat hingga AG ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) UU PKDRT.
  3. Pelimpahan Tahap II ke Kejari Parepare: Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
  4. Inisiasi Mediasi Humanis: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare memfasilitasi proses perdamaian secara sukarela dengan menghadirkan tersangka, korban, keluarga besar, serta tokoh masyarakat tanpa adanya paksaan.
  5. Ekspose Bersama Kejati Sulsel: Hasil kesepakatan damai kemudian diekspose secara berjenjang di hadapan jajaran pimpinan Kejati Sulsel hingga akhirnya disetujui penghentian penuntutannya.
"Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta pemulihan hubungan keluarga. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan korban telah memaafkan sepenuhnya dengan komitmen bersama untuk membina rumah tangga yang lebih baik," jelas pihak Kejati Sulsel dalam keterangannya.

Alasan dan Syarat Terpenuhinya Restorative Justice

Persetujuan Restorative Justice ini berlandaskan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus AG, beberapa kriteria krusial berhasil dipenuhi secara transparan, antara lain:

  • Bukan Residivis: Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman Pidana Rendah: Ancaman hukuman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  • Kesepakatan Perdamaian Murni: Adanya surat perdamaian resmi yang ditandatangani korban dan tersangka tanpa tekanan maupun unsur transaksional.
  • Respon Positif Lingkungan: Masyarakat dan keluarga mendukung penuh reintegrasi sosial demi masa depan anak-anak dan keharmonisan keluarga.

Langkah humanis ini membuktikan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya tajam ke atas dan tumpul ke bawah, melainkan hukum yang memiliki hati nurani serta mampu merajut kembali sendi-sendi keharmonisan keluarga di tengah masyarakat Parepare.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara KDRT terhadap tersangka AG (35). Simak ulasan kronologi selengkapnya di Beritaseputar.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User