Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Kejagung Tangkap Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Richard Arief Muljadi (38), terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan

Jul 08, 2026 - 00:12
0 0
Kejagung Tangkap Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Richard Arief Muljadi (38), terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026) saat pria tersebut kembali dari perjalanan di Singapura. Informasi yang dihimpun Beritaseputar.com menyebutkan, Richard menjadi buronan setelah kasus yang menjeratnya menimbulkan kerugian material hingga mencapai Rp 7 miliar.

Kronologi Penangkapan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada media kami pada Minggu (21/6/2026) membenarkan penangkapan tersebut. “DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura,” ungkap Anang. Pihak Kejagung langsung mengamankan Richard begitu ia tiba di terminal kedatangan internasional dan membawanya ke Rumah Tahanan Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu para pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat.

Ancaman Hukuman Maksimal 8 Tahun

Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang diperberat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pelaku yang merugikan masyarakat segera diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Kasus dan Modus Operandi

Berdasarkan penelusuran Beritaseputar.com, kasus penipuan bisnis batu bara ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian besar akibat investasi fiktif. Richard diduga menggunakan modus menawarkan kerja sama pengadaan batu bara dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, setelah dana disetorkan, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Korban yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku kehilangan uang hingga miliaran rupiah. Kasus ini telah bergulir di pengadilan dan Richard sempat mangkir dari panggilan sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh pihak Kejaksaan.

Dengan ditangkapnya Richard, Kejagung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama yang menawarkan keuntungan di luar kewajaran, dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa. Saat ini, Richard telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijadwalkan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User