Kejagung: Mantan Jampidsus Febrie Hadapi Sidang Etik dan Pidana

Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan akan menjalani sidang kode et...

Jul 12, 2026 - 15:49
0 0

Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan akan menjalani sidang kode etik profesi di tengah proses penyidikan pidana yang kini membelitnya. Keputusan ini memperlihatkan bahwa institusi penegak hukum tertinggi itu tak hanya mengejar pertanggungjawaban kriminal, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan korps.

Juru Bicara Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata pembenahan internal. "Tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika, apalagi yang dilakukan oleh pejabat setingkat jampidsus. Sidang etik akan digelar terlepas dari proses pidana yang sedang berjalan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4). Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa Febrie berada di bawah sorotan ganda: mekanisme pengawasan internal dan proses hukum acara pidana umum.

Rentetan Peristiwa yang Menjerat

Febrie Adriansyah bukanlah nama sembarangan di internal korps adhyaksa. Ia pernah menduduki posisi strategis yang mengendalikan penanganan perkara khusus di seluruh Indonesia. Namun, namanya mulai terseret ketika tim pengawas internal Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar. Dalam penyelidikan awal, terendus dugaan aliran dana yang tidak wajar ke rekening pribadi ataupun pihak-pihak terdekatnya.

Dugaan itu mengarah pada pasal-pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sumber di lingkungan Kejaksaan menyebutkan bahwa modus yang dipakai bersifat tertutup, memanfaatkan celah pengawasan dan kewenangan diskresioner yang melekat pada jabatan Jampidsus. Transaksi mencurigakan itu terdeteksi melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik independen yang dibentuk Jaksa Agung.

"Kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Kasus ini murni inisiatif internal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," ujar seorang pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Dua Jalur Hukum, Satu Tujuan

Diputuskannya sidang etik bersamaan dengan proses pidana menandakan bahwa Kejaksaan Agung tidak ingin sekadar menghukum pelaku secara fisik dengan penjara, tetapi juga memulihkan nama baik institusi. Sidang etik akan digelar oleh Dewan Kehormatan Profesi Kejaksaan, sebuah forum yang berwenang menilai apakah seorang jaksa masih layak menyandang statusnya. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pemberhentian tidak hormat, penurunan pangkat, hingga rekomendasi pencabutan status sebagai penegak hukum.

Akademisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Lutfi Jayadi, menilai langkah ini sebagai preseden positif. "Proses etik dan pidana berjalan paralel tanpa saling menunggu. Ini penting untuk menghindari perlindungan terselubung yang sering terjadi di lembaga penegak hukum ketika seorang pejabat tinggi tersangkut masalah," katanya. Ia menambahkan, sidang etik juga bisa menghasilkan fakta material yang berguna bagi pembuktian perkara pidana, terutama terkait niat jahat atau penyalahgunaan jabatan.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Ahmad Fikri, menyatakan kliennya siap menghadapi semua tahapan. "Kami menghormati proses yang ada. Pak Febrie akan mengikuti sidang etik dengan kepala tegak dan akan membuktikan bahwa ada dinamika penafsiran regulasi di tubuh Kejaksaan yang perlu diluruskan," ujarnya singkat.

Pelajaran bagi Seluruh Aparat

Peristiwa yang menimpa Febrie Adriansyah menjadi tamparan bagi institusi yang sedang berupaya meningkatkan indeks persepsi korupsi nasional. Jaksa Agung dalam beberapa kesempatan kerap menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas di semua lini. Dengan adanya kasus ini, program "Zona Integritas" yang dicanangkan di seluruh satuan kerja kejaksaan akan diuji lebih keras lagi.

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan menyambut baik ketegasan Kejaksaan Agung. "Kami mengapresiasi transparansi yang mulai ditunjukkan. Tapi kami tetap akan mengawal, karena banyak kasus serupa seringkali menguap di tengah jalan. Sidang etik harus terbuka dan hasilnya dipublikasikan," ujar koordinator koalisi, Sari Nirmala.

Sidang etik dijadwalkan dimulai pekan depan di ruang pertemuan lantai enam Gedung Kejaksaan Agung, sementara berkas perkara pidana sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dua ruang sidang berbeda—satu untuk martabat profesi, satu untuk keadilan materiil—kini menanti Febrie Adriansyah. Banyak yang berharap proses ini tidak sekadar menjadi tontonan hukum belaka, melainkan tonggak baru bagi reformasi birokrasi di tubuh adhyaksa.

Tak ada lagi ruang bagi para jaksa nakal untuk bersembunyi di balik seragam kebesaran. Kejaksaan Agung, setidaknya lewat kasus ini, tengah mengirim pesan: setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan berujung pada kursi pesakitan—baik di ruang sidang etik maupun di pengadilan tindak pidana.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User