Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di wilayah Cileunyi, Kabupaten
Rano Alfath menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilainya sebagai tindakan di luar batas kemanusiaan. Ia menekankan bahwa perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi dan harus ditinda
Rano Alfath menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilainya sebagai tindakan di luar batas kemanusiaan. Ia menekankan bahwa perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas oleh hukum. Menurutnya, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat harus mengambil alih penanganan kasus ini meskipun laporan resminya berada di tingkat Polres.
"Ini perbuatan keji dan sangat sadis dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan, dalam hal ini Polda, walaupun nanti laporannya di Polres tapi Polda harus turun tangan membantu. Dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya," kata Rano di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Komitmen DPR Kawal Kasus Kekerasan
Pernyataan tegas ini disampaikan Rano di tengah agenda kerjanya di Kompleks Parlemen Senayan. Anggota dewan dari Fraksi PKB itu menegaskan bahwa Komisi III selaku mitra kerja kepolisian tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kapolda Jawa Barat beserta jajarannya guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, korban YTR diduga mengalami penyekapan oleh kekasihnya sendiri selama kurun waktu tiga tahun. Selain dikurung, korban juga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuhnya. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Desakan dari Komisi III DPR ini diharapkan mampu mempercepat proses penangkapan TH yang hingga kini masih buron. Publik pun menantikan langkah sigap dari kepolisian mengingat kekerasan terhadap perempuan kembali menjadi sorotan tajam masyarakat tanah air.
Dalam perkembangan terpisah, sorotan publik terhadap institusi Polri memang tengah menguat. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah resmi menandatangani Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi Bhayangkara.
Comments (0)