Jakarta Pusat — Pemohon Paspor Terapis Pijat Tawarkan Suap Petugas Imigrasi

Upaya licik seorang pemohon paspor berujung pada penghentian proses penerbitan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Seorang perempu

Jul 11, 2026 - 19:27
0 0
Jakarta Pusat — Pemohon Paspor Terapis Pijat Tawarkan Suap Petugas Imigrasi

Upaya licik seorang pemohon paspor berujung pada penghentian proses penerbitan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Seorang perempuan yang mengaku hendak bekerja sebagai terapis pijat di Thailand justru menawarkan sesuatu di luar prosedur kepada petugas wawancara setelah tidak dapat menjelaskan identitas pemberi kerja. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa modus serupa kerap digunakan untuk menyamarkan rencana kerja ilegal atau perdagangan orang lintas negara.

Kronologi Pengajuan Paspor yang Mencurigakan

Berikut rangkaian peristiwa yang terekam dalam laporan internal Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025):

  1. Pukul 09.30 WIB – Pemohon berinisial NAR (32), warga Bekasi, tiba di loket pengajuan paspor dengan dokumen identitas lengkap dan formulir permohonan yang telah diisi. Tujuan perjalanan tertulis: kunjungan wisata ke Thailand selama 14 hari.
  2. Pukul 10.00 WIB – NAR menjalani sesi wawancara dengan petugas verifikasi. Saat ditanya rencana perjalanan, ia mengubah keterangan dengan menyebut akan bekerja sebagai terapis pijat di sebuah salon di Bangkok.
  3. Pukul 10.15 WIB – Petugas meminta rincian pemberi kerja: nama perusahaan, alamat, kontrak kerja, dan penjamin. Pemohon tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen pendukung dan hanya menyebutkan bahwa seorang pelanggan tetapnya di Indonesia yang menawarkan pekerjaan serta menanggung seluruh biaya keberangkatan.
  4. Pukul 10.25 WIB – Ketika diminta menunjukkan bukti komunikasi dengan perekrut, NAR malah mendekatkan diri ke bilik wawancara dan menawarkan “layanan pijat gratis” kepada petugas sebagai ganti percepatan proses paspor. Ia juga menyiratkan kesediaan memberikan sejumlah uang tunai jika permohonan disetujui.
  5. Pukul 10.30 WIB – Petugas menolak tawaran tersebut secara tegas, langsung menghentikan wawancara, dan mengamankan NAR ke ruang pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atasannya kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait dugaan pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Permintaan Maaf dan Pencegahan Keberangkatan

Setelah menjalani klarifikasi intensif, NAR mengaku panik karena telah membayar sejumlah uang kepada pihak perekrut di Thailand sebagai biaya pendaftaran kerja. Ia memohon agar permohonan paspor tetap diproses dan menyatakan menyesali tindakannya. Meski demikian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Andi Widjajanto, menegaskan bahwa seluruh layanan imigrasi bersih dari suap dan penyimpangan. “Tidak ada toleransi untuk praktik ini. Kami tidak hanya melindungi integritas institusi, tapi juga menyelamatkan warga negara dari potensi eksploitasi di luar negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Data internal imigrasi mencatat bahwa sepanjang kuartal pertama 2025, terdapat 47 upaya pengajuan paspor mencurigakan yang berujung pada penolakan atau penghentian proses, 12 di antaranya diduga terkait sindikat penempatan kerja ilegal di Thailand dan Kamboja. Penawaran imbalan non-materi berupa layanan pribadi atau gratifikasi tercatat sebagai modus baru yang mulai muncul di tengah maraknya pengawasan digital.

Modus Perdagangan Orang Semakin Samar

Pengamat migrasi dari Universitas Indonesia, Rini Soemarno, menyebut bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana calon pekerja migran seringkali tidak menyadari sedang dijebak oleh sindikat yang menyamar sebagai pelanggan atau teman lama. “Mereka dilemahkan secara psikologis, kemudian diminta membodohi petugas imigrasi. Jika gagal, muncul upaya putus asa seperti suap,” jelasnya.

Kementerian Luar Negeri mencatat, sepanjang 2024 terdapat 1.832 kasus WNI yang dilaporkan menjadi korban perdagangan manusia di luar negeri, dengan sektor jasa pijat dan hiburan menempati urutan ketiga terbanyak setelah pekerja rumah tangga dan awak kapal perikanan. Kantor Imigrasi pun memperketat verifikasi untuk pemohon paspor dengan tujuan wisata ke negara-negara berisiko tinggi, termasuk Thailand dan Myanmar.

Atas kejadian ini, NAR dikenai sanksi administratif berupa penolakan penerbitan paspor selama enam bulan ke depan serta akan menjalani program edukasi bahaya TPPO yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Sementara itu, petugas imigrasi yang menolak tawaran suap mendapat apresiasi resmi dan dijadikan contoh dalam internalisasi antigratifikasi.

Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat agar menggunakan saluran resmi untuk bekerja di luar negeri, seperti program penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Warga juga diminta melaporkan setiap tawaran kerja mencurigakan melalui hotline SAPA 129 atau kanal Whistleblowing System Kemenkumham.

[SOCIAL_FB]: 🚨 WASPADA MODUS KERJA ILEGAL LUAR NEGERI! Seorang pemohon paspor asal Bekasi, NAR (32), nekat menawarkan suap berupa "layanan pijat gratis" dan uang tunai kepada petugas imigrasi di Jakpus setelah kedapatan berbohong soal rencana kerja di Thailand. Bukannya meloloskan permohonan, aksinya malah membuat paspornya ditolak selama 6 bulan! Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Jakpus sudah menggagalkan 47 upaya pengajuan paspor mencurigakan. Jangan sampai kamu jadi korban berikutnya—cek setiap tawaran kerja luar negeri lewat kanal resmi BP2MI dan laporkan ke SAPA 129 jika menemui kejanggalan. Share info ini seluas-luasnya! Kronologi: - Pemohon mengaku wisatawan, lalu berubah jadi calon terapis di Thailand. - Tidak bisa sebut identitas pemberi kerja, malah menawarkan layanan pijat & uang tunai ke petugas. - Proses langsung dihentikan, paspor ditolak 6 bulan. Statistik: 47 pengajuan paspor mencurigakan ditolak periode Q1 2025. Hotline: BP2MI 1503 | SAPA 129 Sumber: Keterangan resmi Kepala Kantor Imigrasi Jakpus (15/4) Seorang perempuan 32 tahun asal Bekasi mengajukan paspor untuk “wisata” ke Thailand. Saat wawancara, ia mengaku sebenarnya mau kerja jadi terapis pijat. (2/5) Ketika petugas minta detail pemberi kerja, ia hanya bisa sebut ada pelanggan yang menanggung biaya. Nggak ada kontrak, alamat, atau penjamin. (3/5) Karena terdesak, ia menawarkan “pijat gratis” dan uang tunai sebagai imbalan percepatan paspor. Petugas langsung tolak dan hentikan proses. (4/5) Data Imigrasi: 47 kasus pengajuan mencurigakan digagalkan Jan–Mar 2025. Jika dapat tawaran kerja di luar negeri tanpa dokumen resmi, segera cek ke BP2MI atau hotline SAPA 129. (5/5)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User