JAKARTA — Kuasa hukum Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi pembuktian hukum terkait polemik ijazah Jokowi. Firman meminta Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya untuk tidak lagi berpanjang lebar di ruang publik, melainkan segera masuk ke pokok perkara apabila benar-benar meyakini bahwa ijazah sang presiden ketujuh itu palsu.
Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika kasus yang belakangan dinilai lebih banyak dimenangkan lewat gema media sosial daripada mekanisme pembuktian formal. Menurut Firman, klaim bahwa ijazah Jokowi palsu baru akan memiliki makna yuridis apabila mampu diuji kebenarannya di hadapan majelis hakim, bukan sekadar melalui unggahan, vlog, atau konferensi pers yang beredar luas di masyarakat.
Tantangan Langsung ke Ranah Pembuktian
Dalam pernyataannya, Firman menekankan satu prinsip dasar sistem peradilan pidana Indonesia: barang siapa menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Prinsip ini merujuk pada ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), yang menempatkan beban pembuktian pada penuduh maupun penuntut umum, bukan pada pihak yang dituduh.
"Kalau meyakini 100% ijazah Pak Jokowi palsu, monggo kita masuk ke pokok perkara," ujar Firman Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa tantangan tersebut bukan retorika belaka. Baginya, ajakan menuju pokok perkara adalah ujian sesungguhnya bagi keseriusan pihak yang mengklaim memiliki bukti kepalsuan ijazah. "Kalau buktinya ada, kenapa takut masuk sidang?" tegas Firman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bersembunyi di balik proses hukum apa pun.
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi
- Polemik soal keaslian ijazah Jokowi sesungguhnya bukan isu baru, karena sempat mengemuka pada periode Pilpres 2019 dan kembali menguat setelah pemilu berikutnya;
- Roy Suryo bersama sejumlah tokoh publik melaporkan dugaan pemalsuan ijazah jenjang pendidikan milik Jokowi ke aparat penegak hukum;
- Penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari tokoh masyarakat hingga unsur ahli dokumen;
- Pihak Jokowi menunjukkan dokumen ijazah aslinya kepada publik dan menegaskan keabsahan seluruh berkas pendidikan;
- Beberapa upaya hukum di jalur perdata yang diajukan pihak-pihak peraguan keaslian ijazah justru ditolak pengadilan;
- Terbaru, Firman Pangaribuan menantang tim Roy Suryo agar berani menghadap pembuktian langsung di pokok perkara.
Posisi Dua Kubu
Selama ini Roy Suryo dan kelompoknya konsisten menyatakan yakin bahwa ijazah Jokowi palsu serta menuntut proses hukum berjalan terbuka. Namun, hingga kini belum ada tahapan perkara yang benar-benar memasuki ruang sidang guna menguji klaim tersebut secara substantif dengan keterangan saksi dan keterangan ahli.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi menilai perlakuan terhadap perkara ini harus setara dengan perkara lain. Dokumen ijazah, kata mereka, telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh instansi berwenang, sehingga tuduhan yang beredar tanpa dukungan temuan resmi semata-mata berpotensi melanggar hukum.
Makna Yuridis Masuk Pokok Perkara
- Beban pembuktian berada pada pihak penuduh, sesuai asas praesumptio iuris tantum;
- Keterangan ahli forensik dokumen menjadi instrumen utama pengujian keaslian ijazah di persidangan;
- Apabila tuduhan tidak terbukti, penuduh dapat berhadapan dengan delik penghinaan atau pencemaran nama baik;
- Masuknya perkara ke tahap pembuktian diyakini memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang bertikai.
Bola Kini di Lapangan Roy Suryo
Menjawab tantangan itu, keputusan sepenuhnya berada di tangan Roy Suryo dan timnya: mempertahankan narasi di ruang digital, atau menerobos ke ruang sidang dengan membawa bukti yang mereka yakini kuat. Publik, sebagaimana ditekankan Firman, berhak atas jawaban final yang lahir dari proses hukum yang sahih, bukan dari perang opini yang tidak kunjung berujung pasti.
[SOCIAL_TWEET]: Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, menantang tim Roy Suryo: "Kalau meyakini 100% ijazah Pak Jokowi palsu, monggo masuk pokok perkara!" Beban pembuktian ada pada penuduh. Detail kronologinya cek di Beritaseputar.com 👇 #Jokowi #RoySuryo #IjazahPalsu[SOCIAL_TG]: 📰 BERITASEPUTAR | Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, menantang kubu Roy Suryo agar segera masuk pokok perkara soal dugaan ijazah palsu. "Monggo kita masuk ke pokok perkaranya," katanya. Baca kronologi lengkapnya di Beritaseputar.com 🔗
Comments (0)