Aug 25, 2026
Hukum

Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan, Said Aqil Kian Dekat Rais Aam

JAKARTA — Dua kabar besar dari ranah hukum dan politik keagamaan nasional menyita perhatian publik pekan ini. Di meja hijau, nasib praperadilan atas dugaan

Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan, Said Aqil Kian Dekat Rais Aam

JAKARTA — Dua kabar besar dari ranah hukum dan politik keagamaan nasional menyita perhatian publik pekan ini. Di meja hijau, nasib praperadilan atas dugaan tidak sahnya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan, Febrie Adriansyah, telah memasuki garis akhir. Sementara di kancah organisasi kemasyarakatan Islam, nama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj semakin menguat disebut sebagai calon Rais Aam.

Untuk perkara hukum, jalan panjang praperadilan Febrie Adriansyah kini memasuki babak penentuan. Sidang yang memeriksa sah atau tidaknya penyitaan oleh aparat Polri akan membuahkan hasil yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Tim kuasa hukum Febrie menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat menjalankan amanahnya secara objektif dan jernih, tanpa terbebani tekanan dari pihak mana pun.

Kronologi Perkara Febrie Adriansyah

Perjalanan perkara ini tidak lepas dari dinamika penegakan hukum yang menyedot perhatian publik. Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat strategis di tubuh Kejaksaan yang namanya ramai diperbincangkan setelah aparat Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang terkait perkembangan penanganan sebuah perkara. Langkah penyitaan tersebut kemudian dipersoalkan tim hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

  1. Penyitaan oleh Polri: Aparat kepolisian menyita sejumlah barang terkait dugaan keterkaitan Febrie dengan perkara yang sedang berkembang.
  2. Protes tim hukum: Kuasa hukum menilai penyitaan tersebut cacat prosedur sehingga diajukan gugatan praperadilan untuk menguji kesahannya.
  3. Pemeriksaan majelis hakim: Hakim praperadilan memeriksa para pihak, kronologi penyitaan, serta dasar hukum yang digunakan penyidik.
  4. Rapat konsultasi hakim: Majelis menimbang seluruh dalih para pihak sebelum merumuskan putusan akhir.
  5. Pembacaan putusan: Hasil sidang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Harapan Tim Hukum kepada Majelis Hakim

Menjelang hari pembacaan putusan, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan sikapnya. Mereka berharap proses peradilan berjalan murni berdasarkan fakta hukum dan tidak terpengaruh kepentingan institusi mana pun.

"Kami berharap majelis hakim dapat menilai secara jernih dan objektif. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya asas legalitas dan kepastian hukum, bukan sekadar kemenangan formalitas," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Dalam pandangan kalangan praktisi hukum, praperadilan merupakan instrumen kontrol penting terhadap tindakan penegak hukum, termasuk penyitaan. Apabila majelis hakim memvonis penyitaan tersebut tidak sah, barang yang disita wajib dikembalikan. Sebaliknya, bila dinyatakan sah, posisi tawar Febrie dalam perkara pokoknya bisa semakin rumit.

Said Aqil Siroj Semakin Dekat dengan Kursi Rais Aam

Beralih ke kancah politik keagamaan, suhu perebutan posisi Rais Aam PBNU semakin memanas. Nama KH Said Aqil Siroj, yang akrab disapa Cak Iming, semakin menguat sebagai calon Rais Aam PBNU. Lahir dan dibesarkan di lingkungan pesantren Surabaya, Said Aqil dikenal memiliki rekam jejak panjang di tubuh NU. Ia bahkan pernah memimpin PBNU selama tiga periode berturut-turut sebelum berganti kepemimpinan pada Muktamar NU ke-34.

Bagi banyak kalangan, kombinasi antara kapasitas keilmuan, kedekatan dengan basis santri, serta pengalaman manajemen organisasi menjadikan Said Aqil dinilai lebih mumpuni dibandingkan nama-nama lain yang beredar. Jejaring silaturahmi lintas golongan yang ia bangun juga kerap disebut sebagai modal sosial yang sulit ditandingi.

"Cak Iming punya modal lengkap: ilmu, jaringan, dan pengalaman kepemimpinan. Wajar jika namanya terus naik daun di kalangan ulama dan warga NU," kata seorang tokoh internal NU.

Secara historis, jabatan Rais Aam merupakan posisi kedua tertinggi dalam struktur kepengurusan NU, berada tepat di bawah Rais Akbar. Pemegang jabatan ini berperan sebagai penjaga arah ideologis organisasi, penyejuk umat, sekaligus rujukan persoalan keislaman bagi jutaan warga nahdliyin di tanah air. Karena itu, tak heran jika proses seleksi figur yang akan menduduki kursi tersebut selalu menarik perhatian publik luas.

Hingga kabar ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Said Aqil maupun PBNU terkait pencalonan tersebut. Meski demikian, sinyalemen dari sejumlah kiai senior dan tokoh nahdliyin menunjukkan dukungan yang terus menguat menjelang momentum pengambilan keputusan kepengurusan tertinggi organisasi berbasis massa terbesar di Indonesia itu.

Dalam hitungan hari, dua panggung berbeda itu akan memberikan jawabannya. Meja hijau akan menentukan nasib hukum seorang mantan pejabat Kejaksaan, sementara musyawarah internal NU akan menentukan siapa yang berhak duduk di kursi Rais Aam. Publik kini tinggal menunggu, apakah harapan tim hukum Febrie Adriansyah terkabul dan apakah Cak Iming benar-benar dipercaya mengarahkan NU ke depan.

[SOCIAL_TWEET]: Putusan praperadilan Febrie Adriansyah soal sah tidaknya penyitaan Polri bakal dibacakan 27 Agustus 2026. Sementara itu, KH Said Aqil Siroj kian menguat sebagai calon Rais Aam PBNU. #FebrieAdriansyah #SaidAqilSiroj #PBNU[SOCIAL_TG]: 📰 SOROTAN NASIONAL — Putusan praperadilan Febrie Adriansyah dibacakan 27 Agustus 2026. Tim hukum harap hakim menilai jernih. ➡️ KH Said Aqil Siroj kian dekat kursi Rais Aam PBNU. Detail lengkap di Beritaseputar.com 🔗

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kartika-dewi

Reporter Cybersecurity. Fokus pada keamanan siber, privasi data, dan regulasi digital.

Comments (0)

User