Jakarta — Polemik keaslian ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo kembali menghangat. Perseteruan dua kubu hukum semakin terbuka setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Satu kubu menilai kelahiran surat edaran tersebut patut disayangkan karena muncul tepat saat mereka tengah menempuh upaya hukum praperadilan. Kubu satunya justru mengajak lawan berdebat langsung di arena pembuktian utama, yakni pokok perkara.
Kubu Roy Suryo Soroti Waktu Terbitnya SEMA 3/2026
Kuasa hukum Roy Suryo Notodiprojo, Abdul Gafur Sangadji, menjadi suara paling vokal yang mengomentari SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Baginya, kehadiran surat edaran ini bukan sekadar urusan teknis peraturan perundang-undangan, melainkan persoalan yang menyentuh hak-hak pencari keadilan. Ia menilai momentum terbitnya edaran tersebut janggal karena bertepatan dengan proses hukum yang sedang dilalui kliennya.
"Miris, SEMA ini terbit di tengah-tengah upaya praperadilan yang sedang kami tempuh," ungkap Abdul Gafur Sangadji, menegaskan keprihatinannya atas dinamika regulasi yang dinilainya menggeser fokus pemeriksaan.
Selanjutnya, tim Roy Suryo memandang SEMA 3/2026 berpotensi mengubah lanskap pemeriksaan perkara secara fundamental. Menurut analisis mereka, pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika ada permohonan praperadilan dapat menciptakan tumpang tindih kompetensi antar-lembaga peradilan. Hal ini, kata mereka, berisiko membuat upaya hukum praperadilan yang ditempuh kliennya kehilangan makna substantifnya. Dalam pandangan kubu ini, pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana sebuah pokok perkara bisa diperiksa lebih dahulu, padahal sah atau tidaknya proses di depan masih belum dipastikan?
Firman Pangaribuan: Buktikan Klaim di Pokok Perkara
Sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Firman Pangaribuan, kuasa hukum Joko Widodo. Ia tidak ingin berpanjang lebar dalam perdebatan prosedural. Baginya, seluruh polemik seputar ijazah sang mantan presiden akan selesai dengan satu cara saja: pembuktian di hadapan pengadilan melalui pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau meyakini 100% ijazah Pak Jokowi palsu, monggo kita masuk ke pokok perkara," tantang Firman Pangaribuan kepada Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
Pesan Firman tegas dan lugas. Ia mengajak kubu Roy Suryo untuk tidak lagi berkutat di wilayah formalitas, melainkan membawa seluruh klaim beserta alat buktinya ke meja sidang. Bagi kubu Joko Widodo, ajakan ini adalah bentuk kesiapan total: jika benar-benar ada kepastian bahwa ijazah palsu, maka pembuktianlah jalan terbaik untuk mengakhiri segala spekulasi.
Analisis: Dua Jalur Hukum yang Saling Berhadapan
Perseteruan kedua kubu ini sesungguhnya merefleksikan dilema klasik dalam praktik hukum Indonesia: kapan sebaiknya perkara masuk ke ranah pembuktian substansi, dan kapan proseduralitas justru menjadi medan perjuangan utama. Berikut perbandingan posisi kedua belah pihak:
| Aspek | Kubu Roy Suryo | Kubu Joko Widodo |
|---|---|---|
| Tokoh kunci | Abdul Gafur Sangadji | Firman Pangaribuan |
| Fokus perhatian | Praperadilan dan kritik SEMA 3/2026 | Pemeriksaan pokok perkara |
| Narasi utama | Regulasi terbit di momen genting, berpotensi mempersempit ruang upaya hukum | Klaim harus dibuktikan, bukan diperdebatkan |
| Langkah yang didorong | Evaluasi terhadap SEMA dan perlindungan jalur praperadilan | Masuk langsung ke pembuktian substansi ijazah |
Dari tabel di atas terlihat bahwa kedua kubu sama-sama berpijak pada koridor hukum, namun dengan pintu masuk yang berbeda. Kubu Roy Suryo memperjuangkan integritas proses, sementara kubu Joko Widodo menekankan keberanian pembuktian. Yang menjadi taruhan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga preseden bagi penanganan perkara serupa di masa depan.
Arah Ke Depan: Ujian Bagi Kepercayaan Publik
Publik kini menunggu langkah konkret kedua kubu. Apakah tim Roy Suryo akan melanjutkan gugatan praperadilan sekaligus menggugat keabsahan SEMA 3/2026? Ataukah mereka akan menjawab tantangan Firman Pangaribuan dan membawa klaim keaslian ijazah ke ruang sidang pokok perkara? Apapun jawabannya, satu hal pasti: setiap manuver hukum berikutnya akan disaksikan mata publik yang telah lama menginginkan kejelasan.
Yang tak kalah penting, dinamika ini menjadi ujian bagi institusi peradilan sendiri. Surat edaran yang terbit di tengah kasus bermerek besar otomatis akan dibaca sebagai sinyal arah kebijakan peradilan. Oleh karena itu, transparansi dan konsistensi argumentasi hukum dari semua pihak — baik pengadilan maupun para pendamping hukum — menjadi mutlak demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
[SOCIAL_TWEET]: 🔥 Polemik ijazah Jokowi kembali panas! Kubu Roy Suryo soroti SEMA 3/2026 yang terbit di tengah praperadilan, kubu Jokowi balik menantang: "Buktikan di pokok perkara!" Siapa yang akan unjuk gigi duluan? #IjazahJokowi #SEMA32026 #RoySuryo[SOCIAL_TG]: ⚖️ UPDATE HUKUM — Duel kuasa hukum ijazah Jokowi memanas usai terbitnya SEMA 3/2026. Kubu Roy Suryo kritisi waktu terbitnya edaran MA, kubu Jokowi ajukan masuk pokok perkara. Simak perbandingan posisi kedua kubu lengkap dengan tabel analisis di artikel Beritaseputar.com!
Comments (0)