Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Sampang Dilimpahkan ke Kejaksaan

SAMPANG — Penyidik Satreskrim Polres Sampang resmi melimpahkan delapan dari tiga belas tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri

Jul 16, 2026 - 09:10
0 0
Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Sampang Dilimpahkan ke Kejaksaan

SAMPANG — Penyidik Satreskrim Polres Sampang resmi melimpahkan delapan dari tiga belas tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Kamis (13/3). Pelimpahan tahap dua ini menandai babak baru penegakan hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik dan organisasi perlindungan anak.

Berkas Delapan Tersangka Dinyatakan Lengkap

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang melalui Kasi Pidum mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk delapan tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap. “Setelah melalui serangkaian koordinasi dengan penyidik, kami terima penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini. Delapan berkas sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujarnya.

Lima tersangka lainnya masih menjalani pendalaman karena peran berbeda dalam rantai peristiwa. Penahanan para tersangka dilakukan di Rutan Polres Sampang sebelum nantinya dipindahkan ke Rutan Kejaksaan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Sampang.

“Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Ancaman maksimal yang dikenakan adalah pidana penjara 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.”

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terbongkar pada awal Januari 2026 setelah korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, mengadu ke keluarganya. Kekerasan seksual berupa persetubuhan bergilir itu terjadi di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kota Sampang pada malam pergantian tahun. Polisi kemudian menangkap para tersangka secara bertahap dari lokasi berbeda di Sampang dan Bangkalan.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, sebelumnya menyebut bahwa para pelaku berjumlah 13 orang dan seluruhnya merupakan kenalan korban. “Modusnya bujuk rayu dengan iming-iming perayaan tahun baru. Korban dieksploitasi dalam kondisi tidak berdaya,” jelasnya dalam jumpa pers Januari lalu.

Kondisi Mental Korban Berangsur Pulih

Dari sisi pemulihan, kabar baik datang dari pendamping korban. Koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sampang mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban menunjukkan perkembangan menggembirakan. “Korban sudah mulai beraktivitas normal, kembali bersekolah, dan berinteraksi dengan teman-temannya,” ujar Nurul Hidayati, psikolog klinis yang mendampingi sejak awal.

Meski demikian, korban masih menjalani terapi rutin seminggu sekali untuk mengatasi trauma dan mencegah gangguan stres pascatrauma berkepanjangan. “Kami tetap memantau secara intensif karena risiko regresi selalu ada. Dukungan keluarga sangat membantu progres pemulihannya,” tambah Nurul.

Dukungan Psikologis dan Hukum Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) turut memberikan pendampingan multidisiplin. Layanan yang diberikan meliputi:

  • Konseling individual dan keluarga
  • Pemeriksaan kesehatan reproduksi berkala
  • Advokasi hukum untuk memastikan hak korban dalam proses peradilan
  • Fasilitas rumah aman sementara jika dibutuhkan

Kepala DP3A Sampang, Siti Aminah, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini bukan hanya tentang hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang keadilan dan pemulihan martabat korban. Kami pastikan korban tidak diretraumatisasi selama persidangan,” tegasnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah mengirimkan surat pengawasan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Data KPAI menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan angka kekerasan seksual anak tertinggi nasional pada 2025–2026.

[SOCIAL_TWEET]: Delapan dari 13 tersangka rudapaksa anak di Sampang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Korban mulai pulih dan beraktivitas meski masih trauma. #KekerasanSeksualAnak #Sampang #PerlindunganAnak[SOCIAL_TG]: ⚖️ Delapan tersangka rudapaksa anak di Sampang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Psikis korban berangsur pulih, aktivitas mulai normal. Dampingan psikiater tetap diberikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User