Cibitung, Bekasi — Suara lirih itu masih terngiang di telinga para penyidik.
Bunga dan Mimpi yang Direnggut Rabu siang itu (8/7/2026), Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya,
Bunga dan Mimpi yang Direnggut
Rabu siang itu (8/7/2026), Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menggelar konferensi pers dengan raut wajah yang sulit disembunyikan: campuran antara kelegaan karena berhasil menyelamatkan korban, dan kemarahan yang tertahan pada para pelaku. Di hadapan awak media, ia memaparkan kronologi pilu yang bermula dari sebuah gang sempit di kawasan Cibitung, Bekasi.
Bunga bukanlah korban tunggal. Bersama dua anak lainnya, ia diduga dipekerjakan secara paksa sebagai pengamen jalanan dan pengemis cilik selama hampir delapan bulan. Modusnya klasik namun kejam: mereka dijanjikan kehidupan yang lebih layak, disekolahkan, dan diberi uang saku. Kenyataannya, mereka justru digilir di titik-titik rawan kemacetan Bekasi—dari lampu merah Kalimalang hingga pertigaan Tambun—demi mengumpulkan setoran harian.
"Anak-anak ini adalah korban murni. Mereka bukan pelaku, mereka adalah rantai paling lemah yang dimanfaatkan oleh orang dewasa yang seharusnya melindungi," tegas Kombes Rita, suaranya bergetar namun tetap tegas.
Jerat Hati Seorang Ibu
Tim PPA PPO bergerak setelah menerima laporan dari seorang ibu yang curiga melihat perubahan drastis pada anak tetangganya. Sang ibu, yang enggan disebut namanya, mengaku sudah berminggu-minggu menyaksikan Bunga dan kawan-kawannya berada di jalanan hingga lewat tengah malam.
"Saya lihat mereka makin kurus, makin pendiam. Padahal dulu Bunga itu anaknya ceria, suka main lompat tali di depan rumah. Saya nggak tega, akhirnya nekat lapor," tuturnya kepada petugas dengan mata berkaca-kaca.
Dari laporan itulah benang kusut mulai terurai. Polisi menemukan bahwa anak-anak tersebut tinggal di sebuah rumah kontrakan sempit bersama seorang pria dewasa berinisial S (42) dan seorang perempuan berinisial N (38). Pasangan ini diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penampung. Mereka mengaku sebagai orang tua asuh, namun tak mampu menunjukkan dokumen legal apa pun.
Lebih dari Sekadar Angka Statistik
Kasus di Cibitung ini hanyalah satu dari sekian banyak gunung es eksploitasi anak yang muncul ke permukaan. Data PPA PPO Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang semester pertama 2026 saja, sudah ada 23 kasus serupa yang ditangani—naik 15 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
- Faktor kemiskinan: Mayoritas korban berasal dari keluarga dengan ekonomi rentan
- Putus sekolah: 8 dari 10 korban sudah tidak lagi mengenyam bangku pendidikan
- Jaringan terorganisir: Modus perekrutan melibatkan orang dekat atau keluarga besar
Kombes Rita menekankan bahwa pendekatan hukum saja tak akan cukup. Dibutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan komunitas untuk memutus mata rantai eksploitasi. Saat ini, Bunga dan dua anak lainnya telah ditempatkan di rumah aman milik Dinas Sosial. Mereka mulai menjalani konseling trauma dan dijadwalkan mengikuti program kejar paket agar bisa kembali bersekolah.
"Ini bukan sekadar menangkap pelaku. Ini tentang memulihkan masa depan. Setiap anak berhak bermimpi, dan tugas kamilah memastikan mimpi itu tidak direnggut oleh siapa pun," pungkas Rita di akhir konferensi pers, sebelum akhirnya melangkah ke mobil patroli yang akan membawanya ke lokasi penggerebekan berikutnya.
Hari mulai senja di Cibitung. Lampu-lampu jalanan menyala satu per satu. Di tempat yang dulu menjadi titik para korban mengais belas kasihan pengendara, kini hanya tersisa lalu lalang kendaraan. Tapi bagi Bunga dan kawan-kawannya, perjalanan untuk menyembuhkan luka batin baru saja dimulai.
Comments (0)