Asa di Tengah Ketidakpastian Nasib JHT
Di sudut ruang makan sederhana berukuran tiga kali empat meter, Suryani (38) membuka lagi amplop lusuh berisi slip gaji terakhirnya. Jemarinya yang mulai keriput menelusuri satu per satu potongan yang...
Di sudut ruang makan sederhana berukuran tiga kali empat meter, Suryani (38) membuka lagi amplop lusuh berisi slip gaji terakhirnya. Jemarinya yang mulai keriput menelusuri satu per satu potongan yang tercetak di sana: iuran pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, dan satu pos yang paling sering ia tanyakan pada diri sendiri—Jaminan Hari Tua. "Saya cuma ingin tahu, kapan uang ini bisa saya pegang utuh. Saya sudah 15 tahun kerja, tapi kabar baiknya belum juga datang," bisiknya lirih.
Pertanyaan yang bergelayut di benak Suryani bukanlah miliknya seorang. Jutaan pekerja di seluruh Indonesia sedang menanti kejelasan evaluasi manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), namun benang merah keputusan besar itu kini terpusat pada satu nama: Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. Di tengah desakan publik, Kementerian Keuangan menjadi gerbang terakhir yang harus dilalui sebelum nasib baru program perlindungan hari tua itu bisa benar-benar diumumkan.
Menanti di Persimpangan Kebijakan
Perbincangan tentang evaluasi JHT sebetulnya bukan cerita satu-dua bulan. Sejak gelombang keluhan pekerja tentang pencairan manfaat yang baru bisa dilakukan pada usia pensiun—56 tahun—semakin keras, para pemangku kepentingan terus bergerilya mencari jalan tengah. Ribuan aspirasi telah ditampung, puluhan rapat digelar, namun titik simpulnya tetap satu: Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu arahan langsung dari Purbaya selaku bendahara negara.
Bagi banyak pekerja, penantian ini terasa seperti menunggu hujan di musim kemarau. Mereka butuh kepastian, bukan sekadar diskusi. Data di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas peserta JHT yang terkena pemutusan hubungan kerja atau mengalami force majeure tidak bisa langsung merasakan dana yang telah mereka kumpulkan. Momen paling menyentuh justru terjadi ketika seorang buruh pabrik di Karawang harus merelakan tabungan masa tuanya tersendat hanya karena aturan yang membelenggu. "Saya kehilangan pekerjaan saat pandemi," tutur Heru, buruh berusia 45 tahun, dengan suara bergetar. "Uang JHT itu seharusnya menjadi pelampung saya. Tapi sampai sekarang, saya masih tenggelam."
Saya kehilangan pekerjaan saat pandemi. Uang JHT itu seharusnya menjadi pelampung saya. Tapi sampai sekarang, saya masih tenggelam.
Di Balik Layar Panjangnya Evaluasi
Menurut sejumlah sumber yang mengikuti proses ini, evaluasi manfaat JHT tidak bisa dilepaskan dari kerangka fiskal yang lebih luas. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan dana, potensi pelebaran defisit, hingga keselarasan dengan instrumen perlindungan sosial lainnya. Di sinilah titik peliknya: keseimbangan antara simpati pada pekerja dan kehati-hatian fiskal kadang terasa seperti menarik benang di antara dua tebing.
Yang membuat perjuangan ini semakin dramatis adalah kenyataan bahwa di era yang sama, pemerintah justru genjar mendorong program-program seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan perbaikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagi pengamat kebijakan, tumpang tindih ini menciptakan kebingungan dan menambah beban mental pekerja. Di satu sisi mereka diwajibkan iuran, di sisi lain hak mereka masih tersangkut di meja rapat.
"Setiap hari saya mengecek berita," aku Wulan, seorang staf administrasi di Jakarta yang sudah enam tahun bekerja. "Bukan untuk mencari hiburan, tapi berharap ada pengumuman resmi. Saya sudah punya rencana kecil: sebagian buat modal usaha, sebagian buat biaya sekolah anak. Tapi rencana itu masih berupa mimpi."
Setiap hari saya mengecek berita. Bukan untuk mencari hiburan, tapi berharap ada pengumuman resmi. Saya sudah punya rencana kecil: sebagian buat modal usaha, sebagian buat biaya sekolah anak. Tapi rencana itu masih berupa mimpi.
Harapan yang Tak Boleh Padam
Meski bayang-bayang ketidakpastian masih menggayut, kisah perjuangan mengubah aturan JHT ini bukan tanpa titik terang. Beberapa serikat pekerja dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terus mengetuk pintu Kementerian Keuangan, mendesak agar arahan Purbaya segera terbit. Mereka membawa cerita nyata—wajah-wajah lelah, air mata, dan mimpi sederhana yang tertunda—sebagai bahan bakar diplomasi kebijakan. Pertemuan-pertemuan itu kerap diwarnai momen emosional: seorang perwakilan buruh perempuan bahkan menangis ketika menceritakan rekan kerjanya yang tak sempat menikmati JHT karena meninggal sebelum memasuki usia pensiun.
Keputusan yang kini ditunggu dari Menteri Keuangan bukan sekadar teks regulasi. Bagi Suryani, Heru, Wulan, dan jutaan pekerja lainnya, itu adalah jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan dalam diam. Itu adalah jembatan menuju kebangkitan, atau malah batu sandungan yang membuat mereka semakin terperosok.
Di tengah gedung-gedung tinggi Jakarta, di mana keputusan besar dirumuskan, ada cerita tentang orang-orang biasa yang menggenggam amplop lusuh, menghitung hari, dan percaya bahwa suara mereka suatu hari akan didengar. Dan pada akhirnya, itulah wajah sesungguhnya dari sebuah bangsa yang sedang meraba—bisakah kita lebih peduli pada mereka yang telah memberikan seluruh tenaga mudanya, hanya untuk menanti hari tua yang damai?
Baca juga:
Comments (0)