Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Gratis, kalau Disuruh Bayar Laporkan!
Warga yang kendaraannya ditahan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas kini bisa bernapas lega. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan barang bukti tidak dikenai
Warga yang kendaraannya ditahan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas kini bisa bernapas lega. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan barang bukti tidak dikenai biaya sepeser pun alias gratis. Informasi ini disampaikan langsung oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melalui program pengambilan kendaraan barang bukti yang tengah berlangsung. Mengutip laman resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, program ini menjadi bagian dari transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat pascakecelakaan.
Ratusan Kendaraan Siap Diambil Pemilik
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Satlantas Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan sebanyak 417 unit kendaraan yang selama ini diamankan sebagai barang bukti kecelakaan. Ratusan kendaraan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari sepeda motor hingga mobil pribadi, yang sebelumnya terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Surabaya dan sekitarnya. Program pengambilan ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 Juli 2026, memberikan waktu yang cukup panjang bagi para pemilik untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Penegasan Tegas dari Pimpinan
"Saya tegaskan, seluruh proses pengambilan kendaraan barang bukti ini gratis. Tidak ada biaya administrasi atau pungutan dalam bentuk apa pun. Apabila ada oknum yang meminta bayaran, segera laporkan kepada kami atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan.
Jaminan Transparansi dan Kemudahan
Untuk mengambil kendaraannya, pemilik cukup datang langsung ke Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya dengan membawa dokumen asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat-surat kendaraan yang sah. Petugas akan melakukan verifikasi dan menyerahkan kendaraan tanpa melalui mekanisme pembayaran apa pun. Langkah ini diharapkan mampu menghapus keraguan masyarakat yang kerap mengira pengambilan kendaraan barang bukti memerlukan biaya mahal atau pelicin. Lebih jauh, program ini sekaligus menjadi upaya untuk membersihkan tempat penyimpanan kendaraan di kantor polisi dan memastikan aset masyarakat kembali ke pemilik sahnya.
Lapor Jika Didapati Pungli
Media kami mengingatkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik adalah tindak pidana. Polrestabes Surabaya membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemui atau dimintai uang oleh oknum tak bertanggung jawab saat proses pengambilan kendaraan. Masyarakat dapat melaporkan melalui nomor layanan resmi atau langsung mendatangi kantor pengaduan di Mapolrestabes Surabaya. Dengan adanya jaminan ini, warga diminta tidak ragu untuk segera mengambil kendaraannya dan melaporkan bila ada yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal. Program ini membuktikan bahwa pelayanan prima dan bebas biaya di institusi kepolisian terus diupayakan demi kepercayaan publik.
Comments (0)