Akademisi Diajak Merancang Aturan Baru Sengketa Kehutanan
Di sudut aula yang dipenuhi sederet kursi kayu, seorang lelaki separuh baya memandangi lembaran kertas di tangannya dengan mata berkaca-kaca. Kertas itu adalah salinan peta wilayah adat yang telah dih...
Di sudut aula yang dipenuhi sederet kursi kayu, seorang lelaki separuh baya memandangi lembaran kertas di tangannya dengan mata berkaca-kaca. Kertas itu adalah salinan peta wilayah adat yang telah dihuninya sejak kecil, namun kini berubah menjadi medan sengketa berkepanjangan. Suaranya bergetar ketika mengisahkan bagaimana tanah yang dulu memberinya kehidupan justru menjelma sumber konflik. “Saya hanya ingin anak-cucu saya bisa berjalan di hutan yang sama tanpa takut diusir,” ujarnya lirih, mengawali sebuah pertemuan yang akan menjadi saksi lahirnya babak baru dalam penyelesaian sengketa kehutanan di negeri ini.
Ruang konsultasi publik itu tak hanya diisi oleh para pengambil kebijakan. Di sana, hadir pula para profesor, peneliti, dan mahasiswa yang selama bertahun-tahun menyelami kompleksitas konflik agraria di kawasan hutan. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pengakuan bahwa menyelesaikan sengketa kehutanan memerlukan lebih dari sekadar keputusan administratif—dibutuhkan kearifan ilmiah dan kepekaan sosial yang mendalam.
Ketika Ilmu Bertemu Kebijakan
Sejarah mencatat, sengketa kehutanan di Indonesia kerap berujung pada jalan buntu. Berbagai aturan telah diterbitkan, namun gesekan antara masyarakat, perusahaan, dan negara terus berulang. Di balik setiap konflik, tersimpan kisah-kisah perjuangan yang jarang tersentuh oleh penyelesaian struktural. Kementerian Kehutanan, menyadari adanya kekosongan pendekatan yang lebih menyentuh akar masalah, mulai merangkul kalangan akademisi untuk bersama-sama menyusun aturan baru.
Kolaborasi ini bukanlah langkah biasa. Ia menandai perubahan cara pandang: dari yang semula berorientasi pada kepastian hukum semata, menuju metode yang menghidupkan kembali nilai-nilai keadilan restoratif. Para akademisi diundang bukan hanya untuk memberi masukan teknis, melainkan untuk menghadirkan perspektif multidisiplin—dari ekologi, antropologi, hingga sosiologi hukum—agar setiap pasal yang dirumuskan tidak lagi terasa asing di telinga mereka yang paling terdampak.
Suara dari Pinggiran Hutan
Di sesi diskusi, seorang peneliti dari universitas terkemuka memaparkan temuannya selama mendampingi komunitas adat di pedalaman Kalimantan. Ia bertutur tentang bagaimana mimpi dan ketakutan hidup berdampingan dalam keseharian warga. “Mereka bukanlah perambah, bukan pula penjahat lingkungan. Mereka adalah penjaga hutan yang sistem pendaftaran tanahnya sering kali hanya berupa cerita lisan turun-temurun,” katanya. Paparan itu mengundang anggukan dari banyak peserta, termasuk para birokrat yang biasanya lebih akrab dengan tabel dan diagram.
Pergeseran perspektif semacam inilah yang diharapkan mampu melahirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi. Rancangan aturan yang tengah disusun tidak sekadar mengatur alur mediasi atau arbitrase. Lebih jauh, ia mencoba menyentuh dimensi pemulihan: bagaimana mengembalikan rasa aman, memulihkan akses terhadap sumber penghidupan, dan yang terpenting, merehabilitasi kepercayaan yang telah lama retak.
Merajut Harapan di Tengah Keterbatasan
Penyusunan aturan bersama ini tentu tidak mudah. Setiap pihak memiliki pengalaman dan kepentingan yang berbeda. Namun, justru di situlah letak kekuatannya—di dalam dialog yang jujur dan kesediaan untuk saling mendengarkan. Seorang dosen senior yang telah puluhan tahun mendalami konflik kehutanan menyatakan, “Kita sering lupa bahwa di balik setiap sengketa, ada air mata yang menetes dan doa-doa yang dipanjatkan dalam diam. Peraturan ini adalah ikhtiar kita untuk menjawabnya.”
Kutipan itu menyentuh banyak hati di ruangan. Proses perumusan aturan yang biasanya sarat dengan istilah hukum kaku, perlahan berubah menjadi ruang curah gagasan yang hangat. Semangat untuk bangkit dari kegagalan masa lalu menjadi pengikat, mengubah konsultasi publik menjadi ladang inspirasi bagi semua yang hadir.
Pada akhirnya, aturan baru ini diharapkan tidak menjadi sekadar tumpukan kertas yang tersimpan di lemari arsip. Ia mesti menjadi jembatan yang menghubungkan antara regulasi dan realita, antara negara dan warganya yang berada di garda terdepan pelestarian alam. Sebab, sebagaimana diyakini oleh para perumusnya, hutan yang lestari hanya mungkin tercapai jika mereka yang hidup di dalam dan di sekitarnya merasa dilindungi dan dipercayakan untuk menjaga.
Hari itu, saat matahari mulai condong ke barat, lelaki separuh baya yang tadi berkaca-kaca meninggalkan ruangan dengan genggaman tangan yang lebih mantap. Ia belum tahu persis apa isi akhir aturan yang akan disahkan nanti. Tapi satu hal ia yakini: suaranya telah didengar. Dan di negeri dengan ribuan konflik serupa, keyakinan semacam itu adalah fondasi paling sederhana sekaligus paling kokoh untuk memulai sebuah babak baru penyelesaian sengketa kehutanan yang lebih berkeadilan.
Baca juga:
Comments (0)