Akademisi dan Kemenhut Susun Aturan Baru Sengketa Hutan

Di sebuah desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, Suwarno (bukan nama sebenarnya) masih mengingat jelas hari ketika petugas datang dan memasang papan larangan di tanah yang telah i...

Jul 12, 2026 - 15:24
0 0

Di sebuah desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, Suwarno (bukan nama sebenarnya) masih mengingat jelas hari ketika petugas datang dan memasang papan larangan di tanah yang telah ia garap bersama leluhurnya selama tiga generasi. “Tanah ini saksi hidup keluarga kami,” ujarnya lirih, suaranya nyaris tenggelam oleh gemericik sungai kecil di pinggir ladang. Konflik seperti yang dialami Suwarno bukan cerita langka. Ia adalah potret dari ribuan sengketa kehutanan yang membentang dari Sumatera hingga Papua—persoalan yang kini coba dijawab oleh pemerintah melalui langkah baru yang melibatkan banyak pihak.

Panggung Konsultasi yang Menyatukan Suara

Kementerian Kehutanan belum lama ini membuka ruang dialog dalam sebuah konsultasi publik yang membahas Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelesaian Sengketa Kehutanan. Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka diundang untuk duduk bersama, memberikan masukan dan mengkritisi naskah beleid yang tengah digodok. Di ruangan ber-AC yang dingin itu, diskusi berlangsung hangat. Bukan hanya soal pasal-pasal hukum, tetapi juga tentang nasib masyarakat yang selama ini berada di persimpangan antara kepentingan konservasi dan penghidupan.

Salah seorang peserta yang juga guru besar hukum kehutanan dari universitas negeri di Jawa, Prof. Rina Mulyani, menyampaikan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa harus bergeser dari sekadar meja hijau ke mediasi yang menyentuh akar masalah. Dalam salah satu sesi, ia menekankan pentingnya mendengarkan langsung suara masyarakat adat dan petani kecil yang kerap kali terpinggirkan dalam proses hukum formal.

“Kita tidak bisa terus-menerus menyelesaikan sengketa hutan hanya dengan melihat peta dan surat keputusan. Ada manusia di balik setiap jengkal tanah yang direbutkan,” kata Rina.

Kisah-Kisah yang Menuntun Perubahan

Konsultasi ini bukan tanpa alasan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa tahun terakhir mencatat lebih dari 500 konflik agraria dan kehutanan yang belum seluruhnya terurai. Banyak di antaranya berlarut hingga puluhan tahun, meninggalkan luka sosial dan ketidakpastian hukum. Rancangan peraturan baru ini diharapkan menjadi jalan tengah: memberikan kepastian bagi pemegang izin usaha sekaligus melindungi hak masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

Di sudut lain ruangan, seorang aktivis lingkungan yang juga diundang, bercerita tentang sebuah desa di Kalimantan Tengah yang hampir kehilangan hutan adat mereka akibat tumpang tindih izin perkebunan. Baru setelah bertahun-tahun advokasi, mereka mendapatkan pengakuan. Cerita itu menjadi contoh nyata betapa lambatnya mesin birokrasi dalam merespons jeritan masyarakat, dan betapa mendesaknya aturan baru yang lebih responsif dan berkeadilan.

Meramu Solusi dari Halaman Kampus

Keterlibatan akademisi dalam penyusunan peraturan ini bukan sekadar formalitas. Sejak awal, tim perancang dari Kementerian Kehutanan menyadari bahwa kompleksitas sengketa membutuhkan kerangka teori yang kuat sekaligus bukti empiris dari lapangan. Para dosen dan peneliti diundang untuk menyajikan hasil studi mereka tentang praktik penyelesaian sengketa di berbagai negara, serta model-model mediasi yang sukses diterapkan di tingkat tapak.

“Kami ingin aturan ini memiliki dasar ilmiah yang kokoh, bukan hanya copy-paste dari peraturan sebelumnya,” ujar seorang pejabat kementerian yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa masukan dari kampus sangat berharga, terutama dalam merumuskan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang selama ini minim diatur secara rinci.

Harapan yang Tumbuh di Ujung Musyawarah

Matahari sore mulai meredup ketika sesi terakhir konsultasi ditutup. Sejumlah peserta, baik dari kalangan birokrat, akademisi, maupun perwakilan organisasi masyarakat sipil, meninggalkan ruangan dengan secercah optimisme. Mereka sadar bahwa naskah Rancangan Peraturan Menteri ini masih panjang perjalanannya sebelum diundangkan, namun paling tidak, langkah membuka pintu seluas-luasnya bagi partisipasi publik sudah dimulai.

Bagi Suwarno dan ribuan wajah lain yang belum bisa tidur nyenyak memikirkan nasib tanah mereka, aturan ini mungkin bukan jawaban instan. Tapi di tengah kebisingan politik dan ekonomi, upaya merajut kembali keadilan dari serpihan konflik hutan adalah sebuah ikhtiar yang tak boleh padam. Sebab, seperti bisik angin di antara pepohonan jati, setiap sengketa yang terselesaikan bukan hanya soal kalah dan menang, melainkan tentang kemanusiaan yang kembali utuh.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User