Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Wanita Disekap Pacar 3 Tahun, Komisi III DPR Desak Tangkap Pelaku!

Beritaseputar.com, Jakarta – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya sendiri di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, membuat gemp

Jul 06, 2026 - 14:10
0 2
Wanita Disekap Pacar 3 Tahun, Komisi III DPR Desak Tangkap Pelaku!

Beritaseputar.com, Jakarta – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya sendiri di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, membuat gempar publik. Korban diketahui disekap dan mengalami kekerasan fisik serta psikologis oleh pacarnya berinisial TH selama hampir tiga tahun. Kondisi korban yang sangat memprihatinkan ini akhirnya terungkap setelah warga sekitar mulai mencurigai keberadaannya yang tertutup dari dunia luar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menanggapi kasus ini dengan geram. Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat agar segera menangkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Menurut Rano, tindakan pelaku merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

"Ini perbuatan keji dan sangat sadis dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan, dalam hal ini Polda, walaupun nanti laporannya di Polres tapi Polda harus turun tangan membantu. Dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya,"

Pernyataan tegas itu dilontarkan Rano di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/6/2026). Ia menambahkan, Komisi III akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini hingga korban mendapat keadilan. Anggota dewan itu juga menekankan bahwa negara wajib hadir melindungi warga negara, terutama perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan domestik.

Mendorong Pengejaran dan Penegakan Hukum Cepat

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Namun, pelaku TH diduga kabur setelah aksinya terbongkar. Saat ini Polda Jabar di bawah koordinasi Kapolda tengah memburu pelaku untuk segera diamankan. Desakan masyarakat pun mengalir deras agar nama pelaku segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti pentingnya payung hukum yang kuat bagi polisi dalam menindak pelaku kriminal. Publik mengaitkan momentum ini dengan penandatanganan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto. Revisi UU Polri diharapkan dapat mempertajam peran dan wewenang kepolisian untuk merespons cepat kasus-kasus seperti penyekapan dan kekerasan terhadap perempuan tanpa adanya celah birokrasi yang memperlambat.

Polisi setempat memastikan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Komisi III DPR, untuk segera menangkap pelaku. Hingga berita ini disusun, operasi pencarian terhadap TH terus dilakukan dan aparat berjanji akan mengumumkan perkembangan terbaru dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User