Suami Bupati Sukoharjo Jadi Sasaran Pemeriksaan KPK dalam Dugaan Pemerasan

Jejaring dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus diurai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan bidikannya kepada sosok yang paling dekat dengan Bupati Sukoharjo...

Jul 12, 2026 - 06:14
0 0

Jejaring dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus diurai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan bidikannya kepada sosok yang paling dekat dengan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yaitu suaminya sendiri. Lembaga antirasuah membuka peluang untuk memeriksa sang suami seiring dengan terus berkembangnya pengusutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan orang nomor satu di daerah tersebut. Langkah ini menandai babak baru dalam penyidikan yang semakin mengerucut pada aliran dana hasil pungutan liar yang diduga mengalir ke kantong pribadi tersangka.

Benang Merah yang Mulai Terkuak

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik pemerasan berkedok pengumpulan upah pungut di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyelidik KPK mencurigai adanya sistem setoran rutin yang dikelola sedemikian rupa hingga menghasilkan akumulasi dana yang fantastis. Sejumlah saksi telah diperiksa dan petunjuk lapangan mengarah pada keterlibatan langsung pejabat tinggi daerah. Di tengah penyidikan itulah nama Bupati Etik Suryani mencuat sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Bahkan, dugaan semakin kuat setelah penyidik menemukan bukti transaksi yang mengindikasikan bahwa dana itu tidak hanya berhenti pada sang bupati, melainkan juga melibatkan anggota keluarganya.

Sumber di internal KPK mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara ke arah suami bupati. “Kami sedang mendalami peran dari pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut,” ujar sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa lingkaran tersangka berpotensi meluas.

Pungli Bernilai Rp2,93 Miliar dan Peran Suami Bupati

Angka yang menjadi sorotan utama adalah Rp2,93 miliar. Jumlah tersebut diduga merupakan akumulasi dari setoran upah pungut yang dikumpulkan selama periode tertentu. Praktik pemungutan itu dilakukan secara sistematis terhadap para pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo, terutama yang menduduki jabatan strategis. Berdasar penelusuran awal, uang itu disetor secara berkala melalui beberapa perantara sebelum akhirnya diterima oleh Etik Suryani.

Lantas, di mana letak keterlibatan suami bupati? Penyidik menduga kuat bahwa suami Bupati Etik Suryani memiliki peran sebagai fasilitator atau bahkan pihak yang turut mengelola dana haram tersebut. Indikasi ini muncul setelah adanya komunikasi-intens yang terekam di antara sejumlah pejabat dan orang kepercayaan yang dekat dengan keluarga bupati. “Suami bupati diduga mengetahui dan terlibat dalam pengondisian penerimaan uang itu,” kata seorang petugas penyidik yang enggan disebut jati dirinya.

Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kasus korupsi perseorangan, melainkan praktik yang telah merasuk ke dalam struktur rumah tangga penguasa daerah. Pemanggilan suami bupati akan menjadi salah satu upaya KPK untuk membongkar tuntas rantai penyalahgunaan wewenang yang telah berlangsung sistematis.

Pemeriksaan yang Dinantikan Publik

Publik Sukoharjo kini menanti dengan cemas langkah KPK selanjutnya. Pemeriksaan terhadap suami bupati bukan hanya akan mengungkap peran keluarga dalam pusaran korupsi, tetapi juga dapat membuka borok lebih besar di jajaran pemerintahan daerah. Pasalnya, dari total Rp2,93 miliar itu, penyidik juga tengah mengusut kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau oknum pemerintah lainnya.

KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kapan persisnya pemanggilan itu dilaksanakan. Juru bicara KPK, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, hanya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya tidak akan ragu untuk memeriksa siapa pun yang dianggap memiliki kaitan dengan perkara. Sikap tegas itu sejalan dengan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus yang menyangkut kepala daerah secara transparan.

Sementara itu, Bupati Etik Suryani masih menjalani aktivitas seperti biasa. Namun, bayang-bayang penyidikan kian mendekat. Etik sebelumnya telah dicekal ke luar negeri dan telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik, tetapi keterangannya dinilai belum sepenuhnya memuaskan. Kini, dengan diumumkannya rencana pemeriksaan terhadap suaminya, tekanan psikologis terhadap keluarga bupati pun semakin tinggi.

Jerat Hukum yang Menanti

Dari segi hukum, kasus dugaan pemerasan ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang membawa ancaman hukuman berat. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Ancaman pidananya bisa mencapai seumur hidup.

Apabila suami bupati terbukti turut serta, maka ia juga bisa dijerat sebagai pihak yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana. KPK berpotensi menggunakan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memungkinkan seseorang yang bukan pegawai negeri turut dipertanggungjawabkan dalam kasus korupsi. Pengembangan perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tidak akan membiarkan satu celah pun yang bisa dimanfaatkan para pelaku untuk lolos dari jeratan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia politik daerah, terutama dalam hal integritas kepala daerah. Praktik pungli yang berhasil mengumpulkan miliaran rupiah dari para pegawai menunjukkan betapa kronisnya penyakit korupsi di birokrasi lokal. Kini, warga Sukoharjo hanya bisa berharap bahwa pemeriksaan suami bupati akan membawa keadilan dan menghentikan praktik bejat yang telah merampas hak-hak banyak orang tersebut. Bola panas kini ada di tangan KPK, dan publik akan terus mengawasi setiap langkah penegakan hukum yang diambil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User