Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Seller Toko Online Dapat Potongan Biaya Layanan 50%, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi adanya

Jul 08, 2026 - 06:08
0 0
Seller Toko Online Dapat Potongan Biaya Layanan 50%, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi adanya kebijakan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi para seller toko online. Berbeda dengan berbagai promo yang hanya berlaku pada momen-momen tertentu, potongan biaya ini tidak bersifat sementara dan akan terus berlaku dalam jangka panjang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut laporan Beritaseputar.com, aturan ini resmi mulai berlaku sejak tanggal 17 Juni 2026 yang lalu. Dengan demikian, para pelaku usaha kecil dan mikro bisa memanfaatkan potongan biaya tersebut untuk mengurangi beban operasional mereka selama berjualan di dunia digital.

Maman Abdurrahman menegaskan bahwa diskon 50 persen ini akan tetap berlaku sepanjang Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Artinya, selama regulasi tersebut masih ada, para seller akan terus mendapatkan manfaat pengurangan biaya layanan dari platform e-commerce. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM di tengah persaingan bisnis online yang semakin ketat.

Menteri UMKM tersebut juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kebijakan ini dengan promo-promo biasa yang kerap digelar oleh marketplace. Biasanya, diskon atau promo hanya tersedia pada waktu-waktu khusus seperti hari raya, tahun baru, tanggal kembar, libur sekolah, maupun Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Namun, potongan biaya layanan 50 persen ini merupakan komitmen yang ditanggung sepenuhnya oleh pihak platform e-commerce dan bukan sekadar promo musiman.

"Ini beda dengan promo ya yang cuma ada pas hari raya, tahun baru, Harbolnas. Kalau ini enggak, ini kita dorong kita berlakukan sepanjang selama Permennya tidak diubah," ujar Maman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia menjadi lebih adil serta mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan. Para seller diharapkan bisa lebih berkembang dengan biaya operasional yang lebih ringan, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan pelayanan kepada konsumen di seluruh tanah air. Media kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User