Sep 18, 2026
Hukum

Polda Bali Resmi Tahan Mantan Kakanwil BPN Terkait Kasus Pertanahan

Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum Pulau Dewata. Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, kini res

Polda Bali Resmi Tahan Mantan Kakanwil BPN Terkait Kasus Pertanahan

Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum Pulau Dewata. Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, kini resmi mendekam di balik jeruji besi. Penyidik Polda Bali mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap mantan pejabat teras agraria tersebut usai penetapan status tersangka dalam perkara sengketa tanah adat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan / Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi kabar penahanan tersebut secara terbuka kepada awak media. Menurut kepolisian, tindakan hukum ini diambil setelah aparat mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat dan relevan dalam rangkaian penyidikan panjang.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan setelah diperiksa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat penahanan serta memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup," tegas Kombes Ariasandy.

Kronologi Pemeriksaan hingga Masuk Sel Rutan

Proses penegakan hukum terhadap I Made Daging berlangsung intensif sepanjang hari sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan fisik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Berikut adalah urutan kejadian penahanan eks pejabat BPN tersebut:

  1. Pukul 10.30 WITA: I Made Daging mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani agenda pemeriksaan lanjutan dengan didampingi langsung oleh tim penasihat hukumnya.
  2. Rabu Malam: Setelah proses interogasi dan gelar perkara mendalam, penyidik resmi menaikkan status hukumnya menjadi tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan.
  3. Pemeriksaan Medis: Sebelum dijebloskan ke sel, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Trijata Polda Bali untuk menjalani medical check-up dan dinyatakan dalam kondisi sehat prima.
  4. Masa Penahanan Awal: Penyidik menetapkan penahanan resmi selama 20 hari pertama di Rutan Polda Bali guna kepentingan kelancaran penyidikan lebih lanjut.

Libatkan Puluhan Saksi dan Keterangan Ahli

Polda Bali memastikan pengusutan perkara ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Penyidik telah membangun konstruksi hukum yang kokoh sebelum menyentuh mantan pejabat tinggi BPN ini. Langkah penyelidikan telah berlangsung menyeluruh dengan memeriksa total 31 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pihak internal BPN dan warga pelapor.

Tak hanya itu, polisi juga menggandeng sedikitnya delapan orang ahli di bidang agraria, tata usaha negara, dan pidana untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana dalam penerbitan dokumen sengketa.

Akar Perkara: Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan

Kasus hukum yang menjerat I Made Daging sejatinya memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Pangkal persoalan bermula sejak 12 September 2018, ketika pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali melalui kuasa hukumnya.

Laporan tersebut menyoroti dugaan sengketa lahan telajakan milik Pura Dalem Balangan serta lambatnya penyelesaian kasus pertanahan yang melibatkan instansi BPN. Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman kemudian menemukan indikasi kuat adanya maladministrasi dalam penanganan berkas pertanahan di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, mulai dari ketidaksesuaian data fisik hingga pengabaian data yuridis atas lahan tempat ibadah tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User