JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa proses digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dalam memperoleh bantuan. Ia menyebut, modernisasi sistem tersebut justru harus memastikan bahwa setiap warga yang berhak menerima bantuan tetap mendapatkannya, bukan malah tersingkir akibat kesalahan data.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar soal efisiensi teknologi, melainkan juga menyangkut keadilan sosial bagi kelompok rentan yang selama ini bergantung pada program bantuan pemerintah.
"Kami ingin digitalisasi Perlinsos memudahkan masyarakat sekaligus menjamin hak masyarakat tetap terlindungi. Jangan sampai data yang tidak sesuai justru membuat masyarakat yang berhak tidak mendapatkan bantuan."
— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
Uji Coba di Bali Jadi Laboratorium Evaluasi
Meutya menjelaskan, uji coba digitalisasi Perlinsos saat ini difokuskan di wilayah Bali. Pulau itu dipilih sebagai laboratorium untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun nonteknis yang muncul saat sistem diterapkan di lapangan. Hasil evaluasi dari Bali akan menjadi acuan sebelum program diperluas ke daerah lain.
Menurutnya, pendekatan bertahap ini penting agar pemerintah bisa memperbaiki celah sebelum dampaknya dirasakan lebih luas. Ia tidak ingin digitalisasi yang terburu-buru justru menimbulkan masalah baru, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses internet terbatas.
Meutya juga menyoroti karakter data masyarakat yang bersifat dinamis. Kondisi ekonomi warga bisa berubah kapan saja, misalnya karena kehilangan pekerjaan, bencana alam, atau perubahan status keluarga. Karena itu, ia menekankan sistem Perlinsos digital harus dilengkapi mekanisme pembaruan data secara berkala.
Mekanisme Sanggahan Jadi Kunci
Selain pembaruan data, Meutya meminta sistem digital Perlinsos menyediakan mekanisme sanggahan. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengajukan keberatan jika merasa datanya tidak sesuai, lalu memperbaikinya melalui jalur resmi.
"Kondisi masyarakat bisa berubah. Sehingga harus tersedia ruang bagi warga untuk memperbaiki data mereka," ujarnya.
Ia menilai, tanpa mekanisme sanggahan, kesalahan data berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang berkepanjangan. Warga yang seharusnya berhak bisa kehilangan akses bantuan hanya karena sistem tidak mengenali perubahan kondisi mereka.
Poin Penting Digitalisasi Perlinsos
- Hak masyarakat tetap prioritas: digitalisasi tidak boleh menghilangkan akses warga miskin terhadap bantuan.
- Uji coba di Bali: menjadi ajang identifikasi kendala sebelum perluasan ke daerah lain.
- Data diperbarui berkala: mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah.
- Mekanisme sanggahan: warga bisa mengajukan keberatan dan memperbaiki data yang keliru.
- Ketepatan data penerima: memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak salah alokasi.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah pemerintah mendigitalkan Perlinsos memang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi. Namun, mereka mengingatkan tantangan utama bukan pada teknologinya, melainkan pada kesiapan sumber daya manusia dan literasi digital masyarakat di daerah terpencil.
Jika tidak diantisipasi, kesenjangan digital justru bisa memperlebar jurang antara warga kota dan warga desa dalam mengakses haknya. Karena itu, pendampingan bagi kelompok lansia dan masyarakat berpendidikan rendah menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan.
Meutya memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah daerah. Tujuannya agar digitalisasi Perlinsos tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Comments (0)