Oct 13, 2026
Hukum

Menteri PPPA Dorong Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Bayi di Sumut

Jakarta, Beritaseputar.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bayi berusia delapan bulan di Sumatra Utara menyita perhatian publik dan pemerintah pu

Menteri PPPA Dorong Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Bayi di Sumut

Jakarta, Beritaseputar.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bayi berusia delapan bulan di Sumatra Utara menyita perhatian publik dan pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara dan mendorong agar proses hukum kasus ini ditangani secara menyeluruh, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Korban diketahui meninggal dunia pada 3 Oktober 2026, sementara aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan tindak pidana yang menimpa bayi malang tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam dan memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026, Arifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan harus ditangani dengan sangat cermat mengingat korban adalah seorang bayi yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.

"Kami menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius dan harus ditangani secara cermat. Koordinasi terus dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan keluarga korban mendapatkan pendampingan," kata Arifah Fauzi.

Kronologi dan Alur Pelaporan Kasus

Berdasarkan penjelasan Menteri PPPA, kronologi kasus ini bermula ketika orang tua bayi di Labuhanbatu Utara melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat pada 2 Oktober 2026, sehari sebelum korban dinyatakan meninggal dunia. Pelaporan ini diketahui berkat koordinasi antara layanan SAPA 129 dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berikut urutan kejadian yang berhasil dihimpun redaksi dari keterangan resmi pemerintah:

  1. Orang tua bayi di Labuhanbatu Utara melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada kepolisian pada 2 Oktober 2026.
  2. Laporan diterima melalui koordinasi layanan SAPA 129 dengan UPTD PPA Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  3. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia pada 3 Oktober 2026.
  4. Kementerian PPPA memastikan keluarga korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.
  5. Kepolisian masih menyelidiki dugaan tindak pidana hingga saat ini.

Pendampingan dan Perlindungan Korban

Arifah menegaskan bahwa proses hukum harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pihaknya memastikan keluarga korban tidak berjalan sendiri dan terus memperoleh pendampingan psikologis maupun hukum selama proses penyelidikan dan persidangan nantinya.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan kasus berjalan cepat tanpa mengabaikan aspek perlindungan korban dan keluarga. Kementerian PPPA juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Sorotan Publik Terhadap Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak yang kuat di Indonesia. Kementerian PPPA menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Publik pun diimbau untuk turut mengawal proses hukum serta melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan serupa di lingkungan sekitar.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil penyelidikan kepolisian dan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh aparat penegak hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User