Kepergok Lagi Dorong Motor Curian, Maling di Jaksel Langsung Ditangkap Polisi
Jakarta - Aparat kepolisian dari Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADP (33) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku di
Jakarta - Aparat kepolisian dari Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADP (33) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap dalam sebuah operasi patroli yang digelar secara intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar.
Insiden pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/6) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Medan, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritaseputar.com, aksi pelaku tergolong nekat karena ia kedapatan sedang mendorong sepeda motor hasil curiannya di lokasi kejadian. Warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan di bawah komando Iptu Siswanto langsung bergerak cepat. Tim melakukan penyelidikan sekaligus patroli di sekitar titik rawan yang telah dipetakan sebelumnya. Hasilnya, pelaku ADP berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Bapak Iptu Siswanto melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli wilayah," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan mampu menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga. Pihak kepolisian mengapresiasi laporan cepat dari warga yang menjadi kunci keberhasilan operasi tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Pesanggrahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya.
Comments (0)