Sep 18, 2026
Aceh

Kejari Banda Aceh Eksekusi Hukuman Cambuk 10 Terpidana Qanun Jinayat

Penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh kembali mempertegas jalannya aturan hukum daerah secara konsisten. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (

Kejari Banda Aceh Eksekusi Hukuman Cambuk 10 Terpidana Qanun Jinayat

Penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh kembali mempertegas jalannya aturan hukum daerah secara konsisten. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh secara resmi telah melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 orang terhukum (terpidana) kasus pelanggaran Qanun Jinayat. Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum ini menjadi pengingat penting bagi warga masyarakat mengenai komitmen kota dalam menjaga nilai-nilai syariat.

Kesepuluh terpidana tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan daerah (Qanun Aceh) setelah melewati proses peradilan resmi di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Penjatuhan hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), serta disaksikan oleh tim medis Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Tahapan dan Kronologi Prosesi Eksekusi Cambuk

Pelaksanaan prosesi hukuman uqubat cambuk berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) hukum acara jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. Urutan kronologi eksekusi yang dialami oleh para terpidana meliputi tahapan-tahapan berikut:

  1. Pemeriksaan Kesehatan Awal: Sebelum melepaskan cambukan pertama, tim medis dari dinas kesehatan setempat memeriksa kondisi fisik dan mental para terpidana untuk memastikan mereka dalam keadaan sehat dan sanggup menjalani uqubat.
  2. Pembacaan Amar Putusan: Jaksa Penuntut Umum membacakan petikan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang mencantumkan identitas terpidana, jenis pelanggaran, serta jumlah sabetan cambuk yang wajib diterima setelah dikurangi masa penahanan.
  3. Pelaksanaan Cambukan oleh Algojo: Algojo yang telah ditunjuk dan dilatih khusus melakukan pencambukan pada bagian punggung terpidana sesuai arahan dan batasan aturan syariat.
  4. Pemeriksaan Medis Pasca-Cambuk: Usai menjalani sabetan sesuai vonis hakim, terpidana langsung ditangani oleh petugas medis di lokasi untuk mendapatkan perawatan luka luar jika diperlukan.
  5. Penyerahan Surat Bebas: Setelah menyelesaikan prosesi hukuman cambuk, para terpidana secara resmi dinyatakan bebas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Rincian Kasus Pelanggaran Qanun Jinayat

Para terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk ini terlibat dalam berbagai tindak pidana pelanggaran hukum syariat (jarimah). Berdasarkan data resmi Kejari Banda Aceh, rincian pelanggaran dan vonis hukuman yang dijatuhkan mencakup beberapa poin utama:

  • Kasus Maisir (Perjudian): Sejumlah terpidana terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait praktik judi online maupun konvensional. Mereka dijatuhi hukuman berkisar antara 10 hingga 25 kali sabetan cambuk.
  • Kasus Khamar (Minuman Keras): Pelanggar hukum yang terbukti mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol dijatuhi sabetan cambuk setelah dikurangi masa tahanan sementara yang sudah dijalani.
  • Kasus Ikhtilat dan Bermesraan: Pelanggaran hubungan tanpa ikatan perkawinan sah di tempat terbuka atau tertutup juga mendominasi deretan terpidana yang dieksekusi pada kesempatan ini.

Pesan Efek Jera dan Penegakan Hukum Syariat

Pihak kejaksaan menekankan bahwa hukuman cambuk bukan bertujuan untuk merendahkan martabat manusia, melainkan sebagai sarana pembinaan spiritual dan penegakan keadilan yang sah di bumi Serambi Mekkah.

"Eksekusi cambuk ini bukan semata-mata bentuk penghukuman fisik, melainkan bagian dari penegakan syariat Islam serta pembinaan agar memberikan efek jera, baik bagi para pelaku maupun ikhtiar pencegahan bagi masyarakat umum agar tidak mengulangi perbuatan serupa," ungkap perwakilan Kejari Banda Aceh di lokasi kegiatan.

Komitmen Menjaga Syariat Islam di Kota Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama unsur kejaksaan dan lembaga penegak hukum daerah terus berkoordinasi secara masif untuk menekan angka pelanggaran Qanun Jinayat. Melalui razia rutin oleh petugas Wilayatul Hisbah dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, warga diimbau untuk senantiasa menghormati dan mematuhi tatanan hukum syariat yang berlaku demi mewujudkan lingkungan kota yang aman, tertib, dan religius.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User