Sep 18, 2026
Nasional

Kejagung Bantah BAP Viral Tan Kian Soal Aliran Dana Rp40 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara tegas membantah keaslian dan keabsahan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama pengusaha prop

Kejagung Bantah BAP Viral Tan Kian Soal Aliran Dana Rp40 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara tegas membantah keaslian dan keabsahan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama pengusaha properti Tan Kian yang belakangan beredar luas di media sosial. Dalam dokumen digital yang memicu kegaduhan publik tersebut, Tan Kian dinarasikan telah menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar kepada empat pejabat di lingkungan kejaksaan.

Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa lembaran dokumen yang beredar bukanlah produk hukum resmi dari Tim 9, yakni tim jaksa penyidik yang ditugaskan menangani perkara terkait. Institusi penegak hukum ini mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang sengaja disebarkan pihak tak bertanggung jawab demi mendiskreditkan proses hukum yang tengah berjalan.

Kronologi Munculnya Isu Aliran Dana dan Sikap Kejagung

Keriuhan mengenai dokumen ini bermula saat sejumlah tangkapan layar BAP menyebar di berbagai platform percakapan daring dan lini masa media sosial. Berikut merupakan rangkaian dinamika seputar mencuatnya isu tersebut:

  1. Penyebaran Dokumen Anonim: Salinan digital dokumen yang mengatasnamakan hasil pemeriksaan pengusaha Tan Kian mulai ramai dibagikan oleh akun-akun anonim di media sosial.
  2. Klaim Aliran Dana Jumbo: Lembaran tersebut memuat narasi dugaan pemberian uang valuta asing (SGD) senilai total Rp 40 miliar yang diklaim dibagikan kepada empat oknum petinggi kejaksaan guna mengamankan perkara hukum tertentu.
  3. Verifikasi Internal Kejaksaan: Pihak pimpinan Kejagung langsung melakukan penelusuran serta pencocokan data administrasi perkara melalui tim pengawas dan penyidik.
  4. Klarifikasi Resmi Institusi: Kejagung secara resmi menegaskan dokumen yang viral tersebut merupakan rekayasa atau tidak sah, serta membantah bahwa berkas itu berasal dari Tim 9 penyidik pidana khusus.
"Dokumen yang beredar di ruang publik tersebut bukan merupakan hasil pemeriksaan resmi dari Tim 9 Kejaksaan Agung. Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor regulasi acara pidana," tegas juru bicara Kejagung dalam keterangannya.

Poin Kunci dan Fakta yang Diungkap Kejaksaan

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kejaksaan menggarisbawahi sejumlah fakta penting terkait integritas penanganan perkara:

  • Legalitas BAP: Setiap berkas pemeriksaan resmi selalu teregistrasi secara ketat, memiliki nomor administrasi perkara yang valid, serta ditandatangani langsung oleh saksi/tersangka dan penyidik resmi.
  • Ketiadaan Bukti Transaksi: Narasi penyerahan uang sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura tidak memiliki dasar bukti materiil dalam berkas perkara resmi.
  • Komitmen Pengusutan Tuntas: Kejaksaan memastikan penyidikan perkara pokok tetap berjalan objektif tanpa terpengaruh oleh intervensi rumor maupun kampanye hitam di ruang siber.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus mendalami asal-usul peredaran dokumen tersebut. Publik diharapkan tetap mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum agar terhindar dari disinformasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS eko-saputra

Reporter Gadget. Review smartphone, laptop, dan consumer tech.

Comments (0)

User