Suasana hangat namun penuh keseriusan mewarnai Aula Kantor Camat Rendang, Banjar Menanga Kawan, Desa Menanga, Kabupaten Karangasem pada Selasa (15/9/2026). Warga Desa Nongan berkumpul bersama jajaran pimpinan daerah untuk menyuarakan persoalan yang telah lama mengganjal ketenangan mereka: kepastian status tanah pengganti desa yang hingga kini masih mandek tanpa kejelasan.
Masalah ini bermula ketika lahan milik Desa Nongan digunakan secara sukarela demi kepentingan pembangunan fasilitas umum. Namun, kompensasi berupa tanah pengganti milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga bertahun-tahun. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat adat dan perangkat desa setempat.
Aspirasi Warga Nongan yang Tertahan Lama
Pertemuan tatap muka ini menjadi angin segar bagi masyarakat setempat. Kehadiran tim Komisi I DPRD Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I I Nyoman Budiutama, didampingi Sekretaris I Nyoman Oka Antara dan anggota I Wayan Gunawan, disambut antusias oleh Perbekel Nongan I Wayan Daging serta Bendesa Adat Nongan I Gusti Ngurah Indra Kecapa.
Masyarakat mengeluhkan betapa proses birokrasi penyerahan tanah pengganti ini terkesan berjalan di tempat. Padahal, lahan yang dijadikan fasilitas umum tersebut memiliki nilai amat vital bagi aktivitas sosial dan ekonomi warga. Warga merasa terjebak dalam ketidakpastian hukum dan administratif yang berlarut-larut, sehingga menghambat potensi pengembangan aset desa secara mandiri.
Skema Penyelesaian dan Mekanisme DPRD
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi I DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat persoalan ini hingga tuntas. Pihaknya tidak ingin aspirasi rakyat hanya berhenti pada lembaran pengaduan tanpa adanya eksekusi riil dari pihak eksekutif provinsi.
"Kami datang, menyerap aspirasi sehubungan adanya pengaduan masyarakat. Nanti setelah ada permohonan resmi dari Desa Nongan, ditindaklanjuti Komisi I DPRD Bali, kemudian dikaji, dicek ke lapangan dan dibuatkan rekomendasi untuk diajukan ke eksekutif Provinsi Bali," tegas Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama.
Budiutama menjelaskan bahwa rekomendasi resmi lembaga legislatif nantinya akan diserahkan langsung kepada Gubernur Bali. Diharapkan, orang nomor satu di Bali tersebut dapat segera menerbitkan instruksi resmi untuk memproses pelepasan atau penyerahan tanah pengganti milik Pemprov Bali secara adil.
Berikut adalah ringkasan alur tahapan penyelesaian permohonan tanah pengganti Desa Nongan:
| Tahap | Pelaksana Utama | Deskripsi Langkah Konkret |
|---|---|---|
| 1. Penyerahan Berkas | Pemerintah Desa Nongan | Mengajukan surat permohonan resmi tanah pengganti kepada legislatif. |
| 2. Kajian & Verifikasi | Komisi I DPRD Bali | Melakukan peninjauan fisik lahan serta kelengkapan berkas di lapangan. |
| 3. Penerbitan Rekomendasi | DPRD Provinsi Bali | Menyusun rekomendasi resmi untuk diajukan kepada eksekutif Bali. |
| 4. Eksekusi Lapangan | Gubernur & Pemprov Bali | Menerbitkan instruksi resmi penetapan dan pelepasan tanah pengganti. |
Menanti Langkah Nyata Eksekutif
Penuntasan masalah tanah pengganti ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk penghormatan atas pengorbanan warga Desa Nongan. Harapan besar kini bertumpu pada sinergi antara DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali agar proses penyerahan aset tidak lagi menemui jalan buntu.
Bagi warga Nongan, kepastian lahan pengganti adalah modal penting untuk menata masa depan tata ruang desa secara berkesinambungan. Kepastian hukum ini diyakini akan memberikan rasa adil bagi masyarakat yang telah mengikhlaskan aset desanya demi kepentingan umum selama bertahun-tahun. Kini, bola berada di tangan pemangku kebijakan untuk membuktikan bahwa keadilan sosial dan kepastian hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat Karangasem.
Comments (0)