Halo sobat pembaca Beritaseputar.com! Ada kabar terbaru nih dari sektor hukum dan hak kekayaan intelektual tanah air. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bergerak cepat merespons putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberlakuan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Paten. Penyesuaian tata cara pemeriksaan hingga prosedur banding ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi para pemangku kepentingan dan pelaku industri di Indonesia.
Penyesuaian SOP dan Prosedur Pemeriksaan Paten
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa keputusan MK ini membawa implikasi langsung yang cukup signifikan terhadap alur pemeriksaan paten. Fokus utama penyesuaian ini menyasar pada permohonan paten yang berkaitan dengan second use atau penggunaan kedua dan selanjutnya dari produk yang sudah dikenal sebelumnya, terutama di sektor produk medis dan farmasi.
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 15 September 2026 di Jakarta Selatan, Hermansyah menegaskan sikap pemerintah yang menghormati penuh supremasi hukum. “Kementerian Hukum menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melaksanakan putusan tersebut. DJKI memastikan pelaksanaannya diterjemahkan secara tepat dalam proses pemeriksaan dan banding paten,” tegasnya di hadapan awak media.
Menanggapi hal tersebut, tim teknis DJKI langsung melakukan revisi mendalam terhadap Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan substantive maupun komisi banding paten. Langkah ini diambil agar norma hukum yang kembali berlaku dapat diterapkan secara merata, efisien, dan transparan oleh para tim pemeriksa paten (patent examiners).
Dampak Putusan MK pada Industri dan Kepastian Hukum
Revisi aturan ini menjadi momentum krusial, terutama bagi ekosistem inovasi dan riset farmasi nasional. Penilaian klaim permohonan paten kini memiliki tolok ukur yang lebih mendalam agar tidak memicu ambiguitas hukum di kemudian hari. Berikut adalah tabel perbandingan singkat mengenai fokus penyesuaian layanan paten di DJKI:
| Parameter | Sebelum Penyesuaian | Pasca-Putusan MK |
|---|---|---|
| Landasan Ketentuan | Prosedur standar pemeriksaan paten umum | Penerapan penuh Pasal 4 huruf f UU Paten |
| Fokus Sektor Utama | Pemeriksaan menyeluruh seluruh jenis invensi | Pengetatan spesifik invensi Farmasi & Second Use |
| Output Layanan | Risiko ketidakpastian interpretasi hukum tinggi | Prosedur SOP & Banding lebih transparan dan pasti |
Komitmen Menuntaskan Backlog Paten hingga 2026
Tidak hanya menyelaraskan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, DJKI Kemenkum juga terus memacu kinerjanya dalam menuntaskan penumpukan dokumen permohonan paten yang tersisa. DJKI menargetkan percepatan penyelesaian seluruh backlog atau tunggakan pemeriksaan paten tersebut dapat tuntas secara komprehensif pada akhir tahun 2026.
Langkah penyesuaian SOP ini diharapkan tidak menghambat durasi pemeriksaan, melainkan justru mempercepat alur kerja karena batasan hukum yang harus dinilai menjadi jauh lebih terukur. DJKI meyakini bahwa transparansi regulasi akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan peneliti untuk mendaftarkan karya inovatif mereka di Indonesia tanpa ragu.
Comments (0)