Sep 18, 2026
DI Yogyakarta

Gunungkidul Bentuk Petugas KPPS di 230 TPS Jelang Pilur Serentak

Persiapan pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Gunungkidul kini memasuki fase krusial. Panitia pemilihan resmi merampungkan pembentukan Kelompok Penye

Gunungkidul Bentuk Petugas KPPS di 230 TPS Jelang Pilur Serentak

Persiapan pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Gunungkidul kini memasuki fase krusial. Panitia pemilihan resmi merampungkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna mengawal jalannya Pemilihan Lurah (Pilur) serentak. Sebanyak 230 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 31 kalurahan dipastikan siap beroperasi menyambut hari pencoblosan pada 26 September 2026 mendatang.

Langkah pembentukan badan ad hoc ini menjadi tonggak penting demi memastikan seluruh tahapan pemungutan hingga penghitungan suara berjalan transparan, jujur, dan adil. Mengingat kontestasi lurah bersentuhan langsung dengan dinamika akar rumput, kesiapan mental serta profesionalitas para petugas KPPS menjadi kunci utama dalam meminimalkan potensi konflik horizontal.

Kronologi dan Tahapan Pembentukan KPPS Pilur

Proses rekrutmen hingga penetapan petugas KPPS di Gunungkidul dilakukan secara bertahap melalui seleksi administrasi dan uji kelayakan di tingkat kalurahan. Berikut adalah lini masa dan tahapan yang dilalui:

  1. Pendaftaran dan Seleksi Berkas: Pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS oleh panitia kalurahan dengan memprioritaskan warga setempat yang berintegritas dan non-partisan.
  2. Verifikasi dan Penetapan: Penetapan nama-nama terpilih untuk mengisi susunan formasi KPPS di masing-masing 230 TPS yang telah dipetakan.
  3. Bimbingan Teknis (Bimtek): Pelatihan intensif terkait regulasi pemungutan, penghitungan suara, serta penanganan sengketa teknis di bilik suara.
  4. Distribusi Logistik TPS: Persiapan akhir bilik suara, kotak suara, dan surat suara menjelang hari pelaksanaan pencoblosan 26 September 2026.

Pemetaan TPS dan Pengamanan Hak Suara Pemilih

Penetapan 230 TPS di 31 kalurahan telah melalui kajian matang dengan mempertimbangkan aksesibilitas geografis Gunungkidul yang berbukit. Panitia pemilihan kalurahan berupaya memastikan lokasi TPS mudah dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.

"Pembentukan KPPS tepat waktu menjadi modal krusial kami. Petugas yang direkrut tidak hanya paham regulasi teknis pencoblosan, namun juga wajib menjaga netralitas penuh agar stabilitas keamanan warga tetap terjaga kondusif," tegas perwakilan panitia pemilihan tingkat kabupaten.

Selain kesiapan personel, verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus dimatangkan. Setiap anggota KPPS bertanggung jawab mengumumkan salinan DPT di area publik sekitar TPS sehingga masyarakat dapat memeriksa hak pilih mereka secara mandiri sebelum hari pemungutan suara tiba.

Tugas dan Tanggung Jawab Utama KPPS

Peran KPPS dalam Pilur Gunungkidul sangat vital sebagai garda terdepan integritas pemilu desa. Beberapa tanggung jawab strategis yang diemban para petugas meliputi:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) kepada seluruh warga yang terdaftar dalam DPT.
  • Memastikan ketersediaan serta keamanan logistik pemilu di lingkungan TPS sejak H-1 pencoblosan.
  • Memimpin proses pemungutan suara serta melayani pemilih sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Melakukan penghitungan suara secara terbuka dan menuangkan hasilnya ke dalam berita acara resmi di hadapan saksi para calon lurah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS eko-saputra

Reporter Gadget. Review smartphone, laptop, dan consumer tech.

Comments (0)

User