Sep 18, 2026
DI Yogyakarta

Polresta Yogyakarta Buka Layanan SIM Keliling, Cek Lokasi dan Syaratnya

Bagi warga Kota Pelajar yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, hari Jumat menjadi momen tepat untuk segera mengurus perpanjang

Polresta Yogyakarta Buka Layanan SIM Keliling, Cek Lokasi dan Syaratnya

Bagi warga Kota Pelajar yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, hari Jumat menjadi momen tepat untuk segera mengurus perpanjangan tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor Satpas utama. Direktorat Lalu Lintas Polda DIY bersama Polresta Yogyakarta kembali menghadirkan layanan armada bus SIM Keliling guna memudahkan mobilitas masyarakat.

Pelayanan jemput bola ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi dan waktu tunggu, sehingga pengendara dapat memperbarui dokumen berkendara mereka di tengah kesibukan harian. Langkah proaktif ini diambil demi menekan angka pengendara yang terlambat memperpanjang masa aktif dokumen legalitas berkendara mereka.

Titik Lokasi dan Jam Operasional Layanan

Layanan perpanjangan SIM pada hari ini dijadwalkan beroperasi di beberapa titik strategis keramaian warga. Pengendara disarankan untuk datang lebih awal demi mendapatkan nomor antrean pertama karena kuota harian armada bergerak ini cukup terbatas.

  • Kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta: Beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.
  • SIM Corner Ramai Mall Malioboro: Buka sesi pagi mulai pukul 09.00 WIB sampai kuota harian terpenuhi.
  • Kantor Satpas Polresta Yogyakarta: Melayani pemohon reguler dan uji SIM baru mulai pukul 08.00 WIB.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Jangan menunggu sampai hari terakhir kadaluwarsa karena jika sudah lewat satu hari saja, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal," ujar perwakilan petugas Ditlantas.

Syarat dan Dokumen Wajib Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi gerai atau bus SIM Keliling terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh berkas administrasi dalam satu map rapi. Perlu diingat bahwa unit keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil penumpang) dan SIM C (sepeda motor) yang statusnya masih aktif.

Berikut daftar berkas yang wajib dibawa pemohon:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta dua lembar fotokopi.
  • SIM lama yang masih berlaku (asli) beserta salinan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri (tersedia di lokasi layanan).
  • Surat hasil tes psikologi resmi bagi pemohon SIM.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN.

Biaya Resmi dan Tips Menghindari Antrean

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM A dipatok sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi gerai.

Agar proses berjalan cepat dan lancar, bawalah alat tulis sendiri seperti pulpen bertinta hitam untuk mengisi formulir permohonan. Datang sekitar 30 menit sebelum loket pendaftaran dibuka terbukti sangat efektif untuk menghindari antrean panjang, terutama menjelang jam istirahat siang di hari Jumat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kartika-dewi

Reporter Cybersecurity. Fokus pada keamanan siber, privasi data, dan regulasi digital.

Comments (0)

User