Gugatan PLK Ditolak: Aset Pemprov Jabar Lega, Publik Terlindungi
Pukul 10.00 WIB, ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mendadak hening. Seberkas cahaya pagi menerobos jendela, menyentuh wajah-wajah yang tegang menanti. Hendra, staf Badan Usaha Milik Da...
Pukul 10.00 WIB, ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mendadak hening. Seberkas cahaya pagi menerobos jendela, menyentuh wajah-wajah yang tegang menanti. Hendra, staf Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat, menggenggam erat lengan kursi. Di sampingnya, kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Bu Ratna, sesekali mengelap kening. “Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, ditolak!” suara hakim ketua memecah diam. Hembusan napas panjang serempak terdengar—seperti angin segar yang akhirnya berembus setelah badai panjang.
Bagi ribuan warga Jabar, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini adalah jaminan bahwa puskesmas, sekolah, dan ruang publik yang berdiri di atas tanah sengketa akan tetap melayani mereka. Perkara bermula dari pengajuan PLK yang merasa haknya dicabut sepihak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mereka menggugat pencabutan badan hukum yang otomatis menghilangkan klaim atas aset tua warisan lembaga pendidikan Kristen itu.
Aset Publik di Ujung Tanduk
Di balik meja bundar di Kantor Biro Hukum Pemprov Jabar, tumpukan dokumen menguning menjadi saksi bisu perjuangan ini. “Kami tidak tidur nyenyak bertahun-tahun,” kenang Pak Yusuf, staf yang ditugasi mengawal kasus sejak 2016. “Bayangkan, kalau kalah, puskesmas yang sehari-hari menangani pasien diabetes dan ibu hamil harus pindah. Mau ke mana mereka?”
Sejarah Lyceum Kristen memang rumit. Didirikan pada awal abad ke-20 sebagai sekolah misi, bangunannya beralih fungsi seiring waktu. Pada 2007, setelah melalui audit panjang, aset itu beralih menjadi hak milik Pemprov Jabar untuk kepentingan umum. Kemenkumham menilai status badan hukum PLK sudah tidak memenuhi syarat karena ketiadaan aktivitas riil dan ketidakpatuhan administratif. Namun, PLK menganggap pencabutan itu inkonstitusional. Pertarungan pun bergulir ke meja hijau.
“Putusan ini menegaskan bahwa kepentingan publik di atas segalanya. Aset ini bukan untuk elite, tapi untuk rakyat,” ujar Bu Ratna dengan suara bergetar, seusai sidang.
Napas Lega di Gedung Sate
Begitu kabar putusan sampai di Bandung, riuh rendah tepuk tangan pecah di lantai tiga Gedung Sate. Sri, bidan yang 15 tahun bertugas di puskesmas yang menempati bangunan sengketa, tak kuasa menahan air mata. “Saya ingat anak-anak yang datang imunisasi, lansia yang butuh obat darah tinggi. Kalau puskesmas ini tutup, mereka harus naik angkot satu jam lagi ke fasilitas lain.”
Ia menunjukkan rak obat yang sudah penuh, serta selasar tempat para pasien mengantre dengan sabar. Bangunan tua bercat krem itu menyimpan banyak kisah. Dulu, ruang kelas berubah menjadi ruang periksa, lapangan upacara menjadi taman bermain anak. Sekarang, berkat putusan ini, rencana perluasan layanan—termasuk ruang bersalin dan laboratorium—bisa segera direalisasikan.
Dari Ruang Sidang ke Pelukan Warga
Ketika majelis hakim membacakan pertimbangan, terungkap fakta-fakta kunci: pencabutan badan hukum sesuai Undang-Undang Yayasan dan Peraturan Pemerintah, serta tidak ditemukan cacat prosedur. PLK bahkan tidak sanggup menunjukkan bukti kontribusi nyata sebagai organisasi dalam kurun 20 tahun terakhir. Dengan demikian, dalil gugatan mereka dianggap tidak berdasar.
Kini, Pemprov Jabar tak lagi dihantui ancaman eksekusi aset. Gubernur dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama masyarakat yang bersabar. “Kemenangan ini milik kita semua. Aset yang diselamatkan akan kembali kami gunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik yang lebih baik,” tulisnya.
Di sudut ruang sidang yang mulai lengang, Hendra merapikan berkas-berkasnya. Matanya menerawang, teringat perjalanan panjang: rapat-rapat larut malam, kekhawatiran yang tak pernah diutarakan, dan hari ini—hari di mana keadilan berpihak pada rakyat jelata. “Saya hanya titipan,” katanya lirih. “Kami hanya menjaga apa yang seharusnya jadi milik bersama.” Senyumnya akhirnya mekar, merefleksikan kelegaan seluruh Jawa Barat.
Comments (0)