Sep 18, 2026
Hukum

Filep Wamafma Desak Realisasi Hak PI 10 Persen Migas Papua Barat

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, secara tegas mengingatkan pemerintah pusat, SKK Migas, dan kontraktor m

Filep Wamafma Desak Realisasi Hak PI 10 Persen Migas Papua Barat

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, secara tegas mengingatkan pemerintah pusat, SKK Migas, dan kontraktor migas multinasional BP Berau Ltd (BP Tangguh) untuk segera memberikan kepastian hukum terkait pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. Porsi hak partisipasi pengelolaan wilayah kerja migas Tangguh ini dinilai menjadi hak mutlak masyarakat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang tidak boleh terus ditunda pelaksanaannya.

Menurut Filep, lambatnya proses realisasi bagi hasil dan kepemilikan saham partisipasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan. Jika ketidakpastian ini berlarut-larut, kondisi tersebut berpotensi memicu konsekuensi hukum serius sekaligus mencederai rasa keadilan bagi masyarakat adat di tanah Papua yang menjadi pemilik hak ulayat di wilayah eksplorasi.

Kronologi dan Tuntutan Hak Daerah: Menanti Janji PI 10 Persen

Perjalanan tuntutan hak partisipasi daerah ini telah berlangsung cukup panjang seiring dengan beroperasinya mega proyek gas alam cair (LNG) Tangguh di Teluk Bintuni. Berikut rangkaian dinamika yang disoroti oleh DPD RI:

  1. Penetapan Regulasi Permen ESDM No. 37/2016: Pemerintah telah mengamanatkan kewajiban penawaran PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi meningkatkan pendapatan asli daerah dan keterlibatan putra daerah.
  2. Peresmian Train 3 Tangguh: Kapasitas produksi gas di Papua Barat meningkat drastis hingga mencapai 11,4 juta ton per tahun, namun kepastian kepemilikan daerah melalui BUMD masih terkatung-katung.
  3. Desakan Transparansi: Belum adanya kejelasan skema pembiayaan (carry financing) dan pembagian dividen yang transparan dari operator migas kepada pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah dan masyarakat Papua Barat membutuhkan transparansi penuh. Keterlambatan ini mengandung potensi pelanggaran hukum jika hak daerah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan diabaikan begitu saja," tegas Filep Wamafma.

Potensi Implikasi Hukum dan Transparansi yang Dipertanyakan

Filep menyoroti bahwa ketiadaan transparansi dari pihak terkait dapat berujung pada gugatan hukum administratif maupun perdata. SKK Migas dan Kementerian ESDM didesak untuk memfasilitasi percepatan pembentukan konsorsium BUMD yang sah agar proses pengalihan saham 10 persen dapat segera disahkan di hadapan notaris.

Ia menekankan beberapa aspek krusial yang wajib segera diselesaikan oleh para pemangku kepentingan:

  • Kejelasan Valuasi Aset: Menghindari perhitungan biaya investasi yang dapat membebani dividen daerah di masa depan.
  • Penguatan Regulasi Lokal: Menyiapkan payung hukum daerah agar dana bagi hasil PI benar-benar masuk ke kas daerah dan dikelola secara akuntabel.
  • Mitigasi Konflik Sosial: Mencegah timbulnya gejolak sosial dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di sekitar Teluk Bintuni.

Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Fiskal Papua Barat

Realisasi PI 10 persen bukan semata-mata soal dividen finansial, melainkan instrumen pemerataan ekonomi pasca pemekaran wilayah Papua Barat Daya. Dengan struktur fiskal daerah yang masih bergantung pada transfer ke daerah (TKD), pemasukan dari sektor hulu migas Tangguh diproyeksikan mampu mendongkrak sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di Papua Barat secara mandiri dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User