DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) menjadi prior

Jul 16, 2026 - 17:52
0 0
DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) menjadi prioritas utama dalam masa sidang kali ini. Langkah ini diambil untuk memperkuat instrumen hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya yang seringkali menyembunyikan hasil kejahatan di luar negeri.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk mematangkan substansi RUU tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya efektif dalam merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga sesuai dengan prinsip due process of law dan hak asasi manusia,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum, Senin (10/3).

Urgensi RUU Perampasan Aset

Selama ini, pelaku korupsi dan kejahatan besar kerap lolos dari jeratan hukum karena aset hasil kejahatan tidak bisa disita tanpa adanya vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, banyak uang negara yang mengalir ke luar negeri atau disembunyikan dalam bentuk aset yang sulit dilacak. RUU Perampasan Aset hadir untuk menjembatani celah tersebut dengan memperkenalkan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana.

“Dengan RUU ini, negara bisa menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pelaku belum dihukum, asalkan ada bukti yang cukup. Ini langkah revolusioner dalam sistem hukum kita,” kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Indriyanto Seno Adji.

Beberapa poin kunci dalam RUU ini antara lain:

  • Pembalikan beban pembuktian: Tersangka harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya diperoleh secara sah.
  • Perampasan in rem: Sita aset dilakukan terhadap benda, bukan terhadap orang, sehingga bisa menjangkau aset yang berada di tangan pihak ketiga yang tidak beritikad baik.
  • Kerja sama internasional: Memudahkan pemulangan aset dari luar negeri melalui perjanjian bantuan hukum timbal balik.
  • Pengelolaan aset terampas: Aset yang dirampas akan dikelola oleh lembaga khusus untuk kepentingan negara dan korban.

Pro dan Kontra dalam Pembahasan

Meskipun didukung oleh banyak kalangan, pembahasan RUU ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak. Kelompok advokat dan aktivis hak asasi manusia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang, terutama dalam hal pembalikan beban pembuktian yang dianggap bisa merugikan warga negara yang tidak bersalah.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi, tapi kami tidak ingin terciptanya sistem hukum yang represif. Harus ada perlindungan yang ketat terhadap hak-hak tersangka,” tegas Direktur LBH Jakarta, Nelson Simamora.

Komisi III DPR berjanji akan menampung semua masukan dan memastikan RUU ini melewati proses yang transparan dan partisipatif. Target penyelesaian pembahasan di tingkat panitia kerja diharapkan dapat tercapai dalam tiga bulan ke depan.

Dampak bagi Pelaku dan Masyarakat

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset diperkirakan akan memberikan efek jera yang signifikan. Selama ini, narapidana korupsi di Indonesia seringkali masih bisa menikmati kekayaannya setelah bebas karena aset tidak dirampas. Dengan aturan baru, setiap harta yang diduga hasil kejahatan dapat disita secara permanen.

Selain itu, mekanisme perampasan aset juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan. Berdasarkan data KPK, potensi kerugian negara akibat korupsi setiap tahun mencapai triliunan rupiah, namun pengembalian aset (asset recovery) masih sangat rendah, di bawah 10 persen dari total kerugian.

“RUU ini adalah game changer. Kita akan memiliki alat hukum yang lebih tajam untuk memiskinkan para koruptor dan memulihkan uang rakyat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pembahasan RUU ini akan berlanjut dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Pemerintah, yang dijadwalkan pekan depan. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan undang-undang yang adil dan efektif.

[SOCIAL_TWEET]: DPR jadikan RUU Perampasan Aset prioritas! Aturan baru ini bakal sita harta koruptor tanpa nunggu vonis. #BerantasKorupsi #RUUPerampasanAset[SOCIAL_TG]: 🚨 BREAKING: DPR prioritaskan RUU Perampasan Aset! Aturan sita aset tanpa vonis segera dibahas. Baca selengkapnya di Beritaseputar.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User