Aug 29, 2026
Hukum

Ditjen Imigrasi Amankan Enam WNA dalam Operasi Dharma Dewata di Bali

Beritaseputar.com, Bali — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewat

Ditjen Imigrasi Amankan Enam WNA dalam Operasi Dharma Dewata di Bali

Beritaseputar.com, Bali — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata yang berlangsung di kawasan Canggu, Bali. Penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin tinggal serta memastikan ketertiban di kawasan wisata Pulau Dewata yang menjadi salah satu destinasi favorit turis mancanegara.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa dari enam WNA yang diamankan, lima orang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

Profil Enam WNA yang Diamankan

Hendarsam Marantoko menjelaskan, keenam WNA tersebut berasal dari lima negara berbeda. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah Bali yang memiliki tingkat kunjungan WNA sangat tinggi.

"Enam WNA terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Uganda, dan India. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Hendarsam Marantoko dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun, komposisi WNA yang diamankan adalah:

  • Lima WNA berstatus overstay atau melampaui masa berlaku izin tinggal
  • Satu WNA pemegang ITAS (izin tinggal terbatas) yang menjalani pemeriksaan
  • Kewarganegaraan: Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Uganda, dan India

Kronologi Operasi Dharma Dewata

Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata merupakan agenda rutin yang digelar jajaran imigrasi di Bali. Berikut kronologi pelaksanaan operasi tersebut:

  1. Perencanaan dan pemetaan — Petugas imigrasi memetakan lokasi-lokasi rawan pelanggaran izin tinggal di kawasan wisata, termasuk Canggu yang dikenal padat dengan hunian WNA.
  2. Pelaksanaan operasi di lapangan — Tim gabungan Ditjen Imigrasi turun langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA yang diduga melanggar aturan.
  3. Pengamanan enam WNA — Sebanyak enam WNA diamankan setelah terindikasi melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
  4. Pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai — Seluruh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait status keimigrasian mereka.

Direktur Jenderal Turun Langsung ke Lapangan

Menariknya, Hendarsam Marantoko turun langsung dalam operasi Dharma Dewata kali ini. Kehadiran orang nomor satu di Ditjen Imigrasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengawasan WNA berjalan secara profesional dan transparan di lapangan.

"Jajaran Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan kawasan wisata," tegas Hendarsam.

Hendarsam menegaskan, dalam setiap operasi, petugas tetap mengedepankan pendekatan yang humanis namun tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pendekatan ini dinilai penting agar penegakan hukum berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak WNA yang patuh terhadap aturan.

Ancaman Hukuman bagi Pelanggar Izin Tinggal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari dengan batas maksimal denda Rp5 juta. Namun, bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari, ancaman hukumannya lebih berat, yakni berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

Operasi Dharma Dewata sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kedaulatan wilayah dan ketertiban umum. Bali, sebagai salah satu pintu masuk WNA terbesar di Indonesia, menjadi prioritas pengawasan. Data Ditjen Imigrasi menunjukkan ribuan WNA masuk dan keluar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setiap bulannya, sehingga pengawasan yang ketat mutlak diperlukan.

Pengawasan Berkelanjutan di Destinasi Wisata

Hendarsam menambahkan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai destinasi wisata utama di Bali dan daerah lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian yang mereka temui kepada kantor imigrasi terdekat.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kawasan wisata Bali tetap tertib dan aman, baik bagi wisatawan mancanegara maupun masyarakat lokal. Penegakan hukum yang konsisten juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam menegakkan aturan keimigrasian kepada semua WNA yang beraktivitas di tanah air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS eko-saputra

Reporter Gadget. Review smartphone, laptop, dan consumer tech.

Comments (0)

User