Suasana hangat nan legendaris di kawasan Cihapit, Kota Bandung, mendadak diliputi kecemasan warga. Kawasan yang selama ini dikenal dengan ragam kuliner khas serta deretan bangunan berarsitektur kolonial tersebut sedang diguncang isu krusial mengenai rencana pengosongan lahan. Menanggapi keresahan masyarakat yang kian memuncak, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, secara tegas meminta agar seluruh proses pengosongan lahan di Kelurahan Cihapit ditunda hingga legalitas hukumnya benar-benar jelas.
Langkah tegas ini diambil politisi senior PDI Perjuangan tersebut setelah menerima banyak aspirasi dan keluhan dari masyarakat setempat. Warga mengeluhkan adanya ancaman kehilangan tempat tinggal serta tempat usaha yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Menurut Ono, tindakan penertiban yang terburu-buru tanpa kepastian hukum yang utuh berpotensi besar mencederai rasa keadilan masyarakat.
Desakan Pembekuan Rencana Pengosongan Lahan
Permasalahan sengketa tanah di wilayah perkotaan sering kali menjadi benang kusut yang sulit diurai jika dipaksakan secara sepihak. Di Kelurahan Cihapit, rencana pengosongan lahan memicu penolakan keras dari komunitas warga lokal. Ono Surono menggarisbawahi pentingnya menahan diri dan menghentikan segala bentuk aktivitas pengosongan di lapangan demi mencegah eskalasi konflik sosial.
"Kami meminta dengan tegas agar rencana pengosongan lahan di Kelurahan Cihapit ini ditunda terlebih dahulu. Jangan ada tindakan intimidatif atau eksekusi sepihak sebelum status hukum lahan tersebut benar-benar jelas dan terverifikasi secara transparan," tegas Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
Ia menambahkan bahwa penanganan masalah pertanahan harus mengedepankan prinsip kemanusiaan dan musyawarah. Kesejahteraan serta ketenangan hidup warga yang sudah berpuluh-puluh tahun menghuni kawasan tersebut tidak boleh dikorbankan begitu saja demi klaim aset sepihak.
Pentingnya Penelusuran Sejarah dan Legalitas Aset
Kawasan Cihapit memiliki rekam sejarah panjang dalam dinamika tata ruang Kota Bandung sejak era kolonial Belanda. Kompleksitas ini membuat status kepemilikan tanah di kawasan tersebut kerap memicu klaim tumpang tindih antara pihak pemerintah, BUMN, maupun perorangan. Oleh sebab itu, proses audit administrasi pertanahan serta penelusuran sejarah (historis) menjadi kriteria wajib sebelum tindakan fisik dilakukan.
Berikut adalah analisis ringkas peta sengketa dan tuntutan para pihak yang terlibat dalam isu lahan di kawasan Cihapit Bandung:
| Pihak Terkait | Dasar Klaim / Argumen | Tuntutan Utama |
|---|---|---|
| Warga Pemukim | Penguasaan fisik puluhan tahun & pembayar PBB aktif | Penundaan pengosongan & kepastian hak tinggal |
| Pihak Pengklaim Aset | Catatan inventarisasi aset / Sertifikat kepemilikan | Pengosongan lahan untuk optimalisasi aset |
| DPRD Jawa Barat | Fungsi pengawasan & perlindungan hak masyarakat | Audit legalitas, penelusuran sejarah & dialog terbuka |
Ono Surono mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera turun tangan melakukan verifikasi faktual. Penelusuran riwayat kepemilikan tanah secara mendalam diyakini mampu membuka tabir status hukum yang sebenarnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Rekomendasi DPRD Jabar untuk Pemerintah Kota dan Provinsi
Guna menyelesaikan konflik ini secara damai, DPRD Jawa Barat mendorong Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera membentuk tim mediasi independen. Tim ini diharapkan bisa mendudukkan semua pihak dalam satu meja untuk menguji dokumen kepemilikan masing-masing secara rasional dan objektif.
Menutup keterangannya, Ono memberikan pesan mendalam bagi seluruh pihak terkait. "Kota Bandung dibangun atas dasar kebersamaan dan kondusivitas. Jangan sampai sengketa pertanahan merusak tatanan sosial warga yang selama ini hidup rukun. Kita harus menghadirkan solusi yang berkeadilan hukum dan berperspektif kemanusiaan," pungkasnya.
Kini, bola panas sengketa lahan Cihapit ada di tangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Warga Kelurahan Cihapit pun menaruh harapan besar agar suara mereka didengar dan kepastian hukum yang adil dapat segera terwujud.
Comments (0)