Sep 18, 2026
Nasional

Unhas Bekukan Pengaderan FMIPA Buntut Dugaan Kekerasan Senior

Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan berkedok tradisi kampus. Pihak pimpinan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar secara resmi

Unhas Bekukan Pengaderan FMIPA Buntut Dugaan Kekerasan Senior

Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan berkedok tradisi kampus. Pihak pimpinan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar secara resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan seluruh aktivitas pengaderan mahasiswa di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Kebijakan ini dikeluarkan menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan fisik oleh sejumlah oknum senior terhadap mahasiswa baru.

Video berdurasi singkat yang viral di berbagai kanal media sosial tersebut langsung memicu kemarahan warganet dan civitas akademika. Dalam cuplikan yang beredar, terlihat perlakuan intimidasi dan kontak fisik di luar batas kewajaran akademis. Pihak birokrasi kampus langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi oknum yang terlibat dan meredam eskalasi konflik di lingkungan fakultas.

Kronologi dan Langkah Penanganan Kampus

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Beritaseputar.com, pimpinan fakultas bersama Komisi Disiplin universitas langsung menggelar rapat darurat guna menangani insiden ini secara komprehensif. Berikut adalah langkah penanganan yang telah diambil:

  1. Penyebaran Bukti Digital: Video rekaman tindak kekerasan mulai tersebar luas di lini masa sejak awal pekan, memperlihatkan interaksi intimidatif antara mahasiswa senior dan junior.
  2. Rapat Koordinasi Dekanat: Jajaran pimpinan FMIPA Unhas memanggil pengurus kelembagaan mahasiswa tingkat fakultas dan jurusan untuk meminta klarifikasi resmi.
  3. Pembekuan Resmi Pengaderan: Dekanat menerbitkan surat keputusan pembekuan seluruh kegiatan kaderisasi dan perkumpulan luar jam kuliah hingga proses investigasi rampung.
  4. Pemeriksaan Pelaku dan Saksi: Komisi Disiplin Unhas memeriksa lebih dari 5 saksi kunci beserta sejumlah mahasiswa tingkat atas yang diduga terlibat langsung.
"Kampus sama sekali tidak mentolerir segala bentuk kekerasan verbal maupun fisik. Pengaderan bertujuan membentuk karakter intelektual, bukan menjadi ajang perundungan antargenerasi," tegas salah seorang pimpinan birokrasi kemahasiswaan Unhas.

Evaluasi Menyeluruh Budaya Pengaderan

Langkah penghentian sementara kegiatan orientasi mahasiswa ini dinilai sebagai respons tepat untuk memutus rantai kekerasan struktural yang kerap berulang di perguruan tinggi. Pihak kampus kini mengevaluasi seluruh modul kaderisasi agar berorientasi pada riset ilmiah dan pengembangan potensi akademik, bukan dominasi hierarkis.

Berikut matriks perbandingan antara konsep pengaderan ideal dan praktik lapangan yang melanggar aturan:

Aspek Kegiatan Prinsip Kaderisasi Ideal Praktik Pelanggaran di Lapangan
Metode Diskusi, pelatihan kepemimpinan, dan riset Intimidasi verbal, bentakan, kontak fisik
Waktu Terjadwal resmi di lingkungan kampus Malam hari dan dilakukan di luar pantauan kampus
Tujuan Adaptasi akademik dan pengenalan fakultas Kepatuhan buta terhadap senioritas

Sanksi Disiplin Mengintai Pelaku

Pihak rektorat menegaskan bahwa mahasiswa yang terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan atau perundungan akan dijatuhi sanksi berat sesuai Peraturan Rektor tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas. Sanksi tersebut dapat berkisar dari skorsing akademik selama 1 hingga 2 semester hingga sanksi pemecatan atau drop out (DO) dari kampus.

Tak hanya sanksi administratif internal, pihak kampus juga membuka pintu jika korban atau keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui kepolisian setempat. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera agar tradisi kekerasan senioritas tidak lagi diwariskan kepada angkatan-angkatan berikutnya di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kartika-dewi

Reporter Cybersecurity. Fokus pada keamanan siber, privasi data, dan regulasi digital.

Comments (0)

User