Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Tolak Kasasi, Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

Jakarta – Tim jaksa eksekutor resmi menjebloskan pengacara Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Penahanan ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang

Jul 06, 2026 - 13:39
0 0
Tolak Kasasi, Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

Jakarta – Tim jaksa eksekutor resmi menjebloskan pengacara Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Penahanan ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Razman dalam perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Berdasarkan penelusuran media kami di situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (19/5), majelis hakim kasasi secara tegas menolak upaya hukum yang diajukan baik oleh pihak Penuntut Umum maupun oleh pihak Terdakwa. Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang menghukum Razman dengan pidana penjara selama 1,5 tahun telah berkekuatan hukum tetap.

Kronologi dan Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Razman Arif Nasution dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Perseteruan kedua pengacara papan atas ini memang telah berlangsung cukup lama dan kerap mewarnai pemberitaan media nasional, hingga akhirnya berujung pada jalur pidana.

Majelis hakim tingkat kasasi yang menangani perkara ini terdiri dari hakim-hakim senior. Yohanes Priyana bertindak sebagai ketua majelis, didampingi oleh Noor Edi Yono dan Sutarjo sebagai hakim anggota. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam memori kasasi tidak dapat dibenarkan dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan perkara dengan nomor register 5227 K/PID.SUS/2026 yang dikutip media kami dari laman kepaniteraan MA.

Proses Eksekusi yang Dinanti

Setelah putusan MA terbit, proses administrasi penahanan segera dilakukan oleh Kejaksaan. Razman yang sebelumnya menjalani proses persidangan tanpa penahanan, kini harus menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi. Eksekusi yang dilakukan pada hari Selasa ini berjalan dengan pengawalan ketat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dijebloskannya Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang menjadi babak akhir dari drama hukum yang cukup menyita perhatian publik. Kini, Razman akan menjalani masa pidana penjara selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya, sembari mempersiapkan langkah hukum luar biasa lainnya jika diperlukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User