BENGKALIS — Personel gabungan dari Polres Bengkalis, Polsek Siak Kecil, dan TNI terjun langsung memadamkan api yang membakar lahan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kehadiran aparat bersenjata tersebut menjadi bagian dari operasi rutin penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai meningkat seiring memasuki musim kemarau.
Berdasarkan informasi dari lapangan, api dilaporkan pertama kali menyala pada Selasa (24/6/2025) sore dan dengan cepat meluas mengingat kondisi tanah gambut yang kering. Tim gabungan terdiri dari puluhan personel dikerahkan ke lokasi untuk mencegah perluasan api ke areal yang lebih luas, termasuk kebun warga dan hutan produksi.
Kronologi dan Upaya Pemadaman di Lapangan
Personel gabungan tiba di lokasi kebakaran setelah menerima laporan dari warga setempat. Medan yang sulit dijangkau menjadi tantangan utama bagi tim pemadam. Mereka harus berjalan kaki membawa peralatan pemadam kebakaran manual karena akses jalan menuju titik api terhalang oleh semak belukar dan lahan basah.
- 15.30 WIB — Laporan masuk ke Polsek Siak Kecil mengenai asap tebal di perbatasan Desa Bandar Jaya.
- 16.00 WIB — Tim pramuksa gabungan TNI-Polri berangkat menuju lokasi untuk survei dan pemadaman awal.
- 18.30 WIB — Personel tiba di titik api dan mulai melakukan pemadaman secara manual dengan pompa portabel serta membuat parit sekoci untuk memutus jalur api.
- 21.00 WIB — Api di sejumlah titik berhasil diredam, namun tim tetap berjaga untuk antisipasi api menyala kembali.
Analisis: Tantangan Karhutla di Pesisir Timur Riau
Kejadian di Desa Bandar Jaya bukanlah yang pertama kali terjadi di wilayah pesisir timur Riau. Kabupaten Bengkalis, khususnya Kecamatan Siak Kecil, kerap menjadi sorotan setiap musim kemarau karena rentannya lahan gambut terhadap pembakaran. Ahli kebakaran hutan dari Universitas Riau, Dr. Bambang Sigit, menyebut bahwa kombinasi curah hujan rendah dan drainase alami yang buruk membuat gambut di kawasan ini sangat mudah terbakar.
| Faktor Risiko | Dampak | Mitigasi yang Dilakukan |
|---|---|---|
| Tanah gambut kering | Api sulit dipadamkan, mudah menyelusup | Pembuatan parit sekoci dan water bombing |
| Akses jalan terbatas | Keterlambatan personel dan peralatan | Pengerahan personel dengan peralatan manual |
| Angin kencang | Percepatan penyebaran api | Patroli darat dan pemantauan udara |
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
“Sinergi TNI-Polri dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam penanganan karhutla. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan terus meningkat,” ujar perwira operasional di lokasi.[SOCIAL_TWEET]: TNI-Polri dikerahkan padamkan karhutla di Desa Bandar Jaya, Bengkalis. Medan sulit, tim harus jalan kaki bawa pompa manual. #Karhutla #Bengkalis[SOCIAL_TG]: 🚨 Karhutla di Bengkalis: TNI-Polri padamkan api di Desa Bandar Jaya. Akses sulit, personel jalan kaki bawa alat manual. Polisi siap jerat pelaku dengan UU Lingkungan jika ada unsur sengaja.
Comments (0)