Sep 18, 2026
Hukum

Sleman Buka Tiga Titik Layanan SIM Keliling Hari Ini

Bagi warga Kabupaten Sleman dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, Polresta Sleman kembali menghadirkan layanan

Sleman Buka Tiga Titik Layanan SIM Keliling Hari Ini

Bagi warga Kabupaten Sleman dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, Polresta Sleman kembali menghadirkan layanan perpanjangan SIM keliling pada hari ini, Jumat, 18 September 2026. Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara tanpa perlu antre panjang di kantor pusat.

Pelayanan ini difokuskan khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah melewati batas waktu meski hanya satu hari, pemohon diwajibkan untuk memproses penerbitan SIM baru melalui mekanisme ujian teori dan praktik di Satpas Polresta Sleman.

Jadwal dan Titik Lokasi Layanan SIM Sleman

Untuk mengakomodasi kebutuhan warga di berbagai wilayah, kepolisian membagi titik pelayanan ke dalam tiga lokasi strategis:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman: Beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB di kompleks perkantoran Pemkab Sleman.
  • SIM Keliling Kampus AMPTA (Simmade): Berlokasi di halaman Kampus STIPRAM/AMPTA, Jalan Laksda Adisucipto, Depok, Sleman, melayani warga mulai pukul 08.30 WIB sampai 11.00 WIB.
  • Satpas Polresta Sleman: Pelayanan terpadu di kantor utama Satpas yang melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk hadir lebih awal karena kuota harian di unit bus keliling terbatas. Pastikan seluruh berkas administrasi dan tes kesehatan sudah siap sebelum menuju loket pendaftaran," ujar perwakilan petugas Satlantas Polresta Sleman.

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi bus SIM keliling, pemohon disarankan melengkapi sejumlah berkas persyaratan agar proses registrasi berjalan cepat dan lancar. Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa:

  • KTP Asli: e-KTP yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
  • SIM Lama: Fisik SIM A atau C asli yang masih dalam masa berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani: Diperoleh dari dokter yang telah ditunjuk atau terafiliasi Polri (bisa dilakukan di lokasi layanan).
  • Surat Hasil Tes Psikologi: Bukti lulus tes psikologi pengemudi yang masih berlaku.

Alur dan Tata Cara Perpanjangan SIM

Masyarakat dapat mengikuti tahapan perpanjangan SIM secara berurutan sesuai alur resmi di lapangan:

  1. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Melakukan registrasi awal serta pemeriksaan medis dan psikologi di area yang disediakan.
  2. Pengambilan Formulir: Mengambil dan mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM di loket pendaftaran.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas memeriksa kelengkapan berkas fisik dan validitas data pemohon.
  4. Identifikasi dan Foto: Pemohon dipanggil ke dalam kendaraan SIM keliling untuk perekaman sidik jari, tanda tangan digital, dan pengambilan foto SIM.
  5. Pembayaran dan Penerbitan: Melakukan pembayaran biaya PNBP di loket kasir dan menunggu kartu SIM baru dicetak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi resmi di lokasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User