Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Satgas Pasti Bekukan 228 Pedagang Kripto Ilegal, Modus Janji Passive Income Tanpa Risiko

Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menghentikan seluruh kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang beroperasi tanpa

Jul 08, 2026 - 00:41
0 0
Satgas Pasti Bekukan 228 Pedagang Kripto Ilegal, Modus Janji Passive Income Tanpa Risiko

Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menghentikan seluruh kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang beroperasi tanpa izin. Penindakan yang berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026 ini menjadi langkah tegas otoritas dalam menertibkan maraknya platform perdagangan kripto ilegal yang meresahkan masyarakat. Seluruh aktivitas jual beli aset kripto, sesuai regulasi, hanya boleh dilakukan oleh entitas yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penertiban ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) yang sah hanya dikeluarkan oleh Bursa Kripto berizin, bukan oleh pihak lain.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut 228 pedagang ilegal tersebut mayoritas memanfaatkan celah digital untuk menjaring korban. Mereka tidak memiliki mekanisme pelindungan konsumen memadai, seperti jaminan keamanan dana, transparansi perdagangan, hingga prosedur pengaduan yang jelas. Padahal, POJK 27/2024 mengamanatkan setiap pelaku usaha wajib memenuhi aspek kehati-hatian, termasuk segregasi aset nasabah dan kewajiban pelaporan berkala ke bursa. Ketiadaan perizinan membuat para korban kehilangan hak hukum ketika terjadi sengketa atau kerugian.

Modus Janji Keuntungan Fantastis

Media kami merangkum, modus yang paling sering digunakan para pedagang ilegal adalah menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan WhatsApp dan Telegram, hingga situs web yang dirancang profesional seperti platform legal. Mereka gencar menyebar testimoni palsu dan iming-iming keuntungan tetap dalam persentase tinggi, bonus berlipat ganda, serta pendapatan pasif tanpa risiko. Beberapa bahkan membuat simulasi rekening yang menunjukkan pertumbuhan saldo seolah-olah berasal dari perdagangan kripto yang sukses, padahal hanya sekadar manipulasi data.

Satgas PASTI menegaskan, dalam investasi kripto yang sah, tidak ada jaminan keuntungan tetap atau imbal hasil bebas risiko. Pergerakan harga aset kripto sangat fluktuatif dan setiap investor wajib memahami risiko sebelum menempatkan dana. Oleh karena itu, ajakan ‘pasti untung’ yang disertai tekanan untuk segera bergabung menjadi ciri khas entitas ilegal. Investigasi awal menunjukkan sebagian besar dana nasabah tidak pernah dialokasikan ke perdagangan aset kripto sungguhan, melainkan diputar dalam skema ponzi dan akhirnya lenyap.

Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Satgas PASTI juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal. Sebelum menanamkan dana, calon investor harus mengecek legalitas platform di situs resmi OJK atau Bursa Kripto yang telah terdaftar. Informasi mengenai DAK dan penyelenggara perdagangan yang diizinkan juga dapat diakses secara terbuka. “Jika ada tawaran investasi kripto yang menjanjikan passive income tanpa risiko, segera waspadai. Jangan mudah tergiur bonus besar tanpa memahami mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku,” ujar salah satu juru bicara Satgas PASTI dalam keterangan resmi yang diterima media kami.

Langkah pembekuan 228 pedagang ilegal ini diharapkan memberi efek jera dan memperkuat ekosistem aset kripto yang sehat. Ke depan, Satgas PASTI berencana memperketat patroli siber serta memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang membandel. Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran kripto mencurigakan dapat segera melapor melalui kontak pengaduan resmi OJK, sehingga rantai penipuan digital dapat diputus lebih cepat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User