Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Momen Keberangkatan Mereka

Jakarta – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan dokter Tifa, yang telah menjalani

Jul 08, 2026 - 05:51
0 0
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Momen Keberangkatan Mereka

Jakarta – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan dokter Tifa, yang telah menjalani masa penahanan, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi ini. Pelimpahan berkas dan tersangka ini menjadi sorotan setelah keduanya terlihat keluar dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Berdasarkan pantauan tim media kami di lokasi, Senin (22/6/2026), proses pelimpahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Roy Suryo terlihat keluar dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, sementara dokter Tifa tampak dalam balutan pakaian tahanan khas berwarna oranye. Sorot kamera dan perhatian publik langsung tertuju pada momen saat keduanya digiring menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke gedung kejaksaan.

Suasana sempat sedikit riuh ketika Roy Suryo, sesaat sebelum masuk ke dalam mobil, melontarkan teriakan kepada sejumlah warga yang berada di sekitar area. Meskipun tidak jelas isi lengkap ucapannya, momen tersebut langsung mencuri perhatian publik yang hadir.

Sikap berbeda justru ditunjukkan oleh dokter Tifa yang memilih untuk bungkam seribu bahasa selama proses pemindahan. Mantan pegiat media sosial itu sama sekali tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media maupun warga yang menyaksikan prosesi pelimpahan. Ekspresinya cenderung datar dan tertutup sepanjang berjalan dari ruang tahanan menuju kendaraan.

Kasus yang menjerat keduanya bermula dari tuduhan penyebaran berita bohong dan ujaran yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21, sehingga siap untuk disidangkan. Pihak kejaksaan kini akan menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini bergulir ke meja pengadilan.

Dengan dilimpahkannya kedua tersangka, publik kini menantikan bagaimana perkembangan persidangan yang akan segera digelar. Kuasa hukum kedua belah pihak sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses peradilan dan akan menyampaikan sejumlah bukti meringankan di persidangan nanti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User