Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penggeledahan rumahnya. Perm

Jul 06, 2026 - 13:24
0 0
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penggeledahan rumahnya. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026) sebagai tanggapan atas gugatan mantan politikus tersebut yang merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penggeledahan Sah Berdasarkan Hukum

Dalam jawabannya, tim hukum Polda Metro Jaya selaku termohon menegaskan bahwa seluruh tindakan penggeledahan di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 18 Juni 2026 telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah mengantongi surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tng tertanggal 13 November 2025.

Selain itu, penggeledahan juga didasari oleh surat perintah resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026. “Sebelum pelaksanaan tindakan dimaksud, Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta surat perintah penggeledahan,” demikian pernyataan pihak Polda Metro Jaya yang dibacakan dalam persidangan.

Dengan demikian, pihak termohon memandang bahwa seluruh rangkaian penggeledahan telah sah dan tidak melanggar hak-hak pemohon. Polda Metro Jaya menekankan bahwa tata cara penggeledahan mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan adanya izin tertulis dari pengadilan serta surat perintah yang jelas. Oleh karena itu, tidak ada tindakan sewenang-wenang ataupun pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik.

Roy Suryo sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalih bahwa penggeledahan rumahnya tidak sah dan melanggar hak pribadi. Namun, dengan bukti dokumen lengkap yang dimiliki aparat, Polda Metro Jaya optimis permohonan tersebut akan ditolak majelis hakim.

Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo, di mana Roy Suryo diduga ikut menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial. Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy sebagai tersangka dan menggledah rumahnya untuk mencari barang bukti digital maupun dokumen lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, laporan media kami dari ruang sidang menunjukkan bahwa majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menanggapi jawaban termohon. Putusan atas praperadilan ini akan menjadi ujian bagi keabsahan prosedur yang dijalankan aparat sekaligus mempengaruhi jalannya penyidikan perkara utama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User