Pengamen di Tangerang Curi Motor Milik Warga, Ditangkap saat Nongkrong
Kota Tangerang - Seorang pengamen berinisial IN yang akrab disapa Bisul diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan lampu m
Kota Tangerang - Seorang pengamen berinisial IN yang akrab disapa Bisul diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan lampu merah Gondrong, tempat biasa ia mengais rezeki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, peristiwa ini berawal dari laporan korban yang kehilangan kendaraannya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Sepeda motor itu diparkir di depan rumah korban yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban baru menyadari motornya telah lenyap saat hendak menggunakan kendaraan tersebut keesokan harinya.
"Korban sempat mengira motornya dipinjam oleh anggota keluarga. Setelah dipastikan tidak ada yang meminjam, barulah ia menyadari bahwa kendaraannya telah dicuri," tutur sumber kepolisian kepada media kami.
Menerima laporan tersebut, petugas dari Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat. Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area tersebut. Dari rekaman itulah petugas mendapatkan petunjuk berharga mengenai identitas dan ciri-ciri pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan IN. Pelaku diketahui masih berada di kawasan Gondrong dan kerap terlihat mengamen di lampu merah setempat. Puncaknya pada Rabu (24/6) pukul 19.30 WIB, petugas mendapati IN sedang asyik nongkrong di sekitar lampu merah Gondrong. Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankan pria tersebut.
Menariknya, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. IN tampak pasrah saat petugas menghampiri dan membekuknya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan IN dalam sejumlah kasus pencurian serupa yang terjadi di wilayah Tangerang. Barang bukti hasil curian pun masih dalam upaya pengembangan petugas. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Comments (0)