OJK — Klaim Hapus Data Nasabah Gagal Bayar Pinjol Dibantah

Beredar kabar di sejumlah platform media sosial yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus data nasabah gagal bayar pinjaman online (

Jul 24, 2026 - 02:50
0 0
OJK — Klaim Hapus Data Nasabah Gagal Bayar Pinjol Dibantah

Beredar kabar di sejumlah platform media sosial yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus data nasabah gagal bayar pinjaman online (pinjol) mulai 28 April 2026. Informasi tersebut viral dengan narasi bahwa seluruh riwayat tunggakan akan dihapus secara massal, sehingga nasabah yang sebelumnya terbelit utang bisa lepas dari jeratan debt collector dan blacklist kredit. Menanggapi peredaran konten tersebut, tim Cek Fakta Liputan6.com melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap kebenarannya. Hasilnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dibantah keras oleh pihak berwenang.

Penyebaran Klaim di Jagat Maya

  1. Pertengahan April 2026, unggahan yang mengatasnamakan kebijakan OJK mulai ramai beredar di berbagai grup pesan instan dan media sosial. Dalam tangkapan layar yang beredar, tertera narasi bahwa pemerintah melalui OJK akan memberikan amnesti kredit bagi nasabah pinjol yang gagal bayar dengan cara menghapus data mereka dari sistem.
  2. Tanggal 28 April 2026 disebut secara spesifik sebagai hari efektif berlakunya aturan fiktif tersebut. Penyebar konten memanfaatkan keresahan masyarakat terhadap praktik debt collector agresif untuk membuat klaim terlihat meyakinkan dan meraih simpati pengguna internet.
  3. Sejumlah akun anonim bahkan menyertakan logo OJK dan tampilan dokumen yang diduga merupakan surat edaran resmi. Namun, tim Cek Fakta menemukan bahwa dokumen tersebut tidak tercatat dalam jurnal resmi kebijakan OJK dan tidak memiliki nomor regulasi yang bisa diverifikasi.

Penyebaran informasi palsu semacam ini bukan pertama kalinya terjadi. Modus yang sama kerap muncul menjelang atau setelah momen politik dan sosial tertentu, dengan harapan dapat memancing interaksi massal di ruang digital. Padahal, jika diteliti lebih jauh, tidak ada landasan hukum yang mengizinkan penghapusan data kredit nasabah secara serentak tanpa melalui proses pelunasan atau restrukturisasi yang diajukan ke lembaga keuangan.

Penelusuran Regulasi dan Klarifikasi Resmi

  1. Tim Cek Fakta Liputan6.com melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh peraturan OJK yang tersedia di laman resmi ojk.go.id dan portal informasi hukum nasional. Hasilnya, tidak ditemukan satupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan, surat edaran, ataupun keputusan dewan komisioner yang mengatur tentang penghapusan data nasabah gagal bayar pinjol pada tanggal yang disebutkan.
  2. Melalui layanan komunikasi resmi, OJK menyampaikan bantahan tegas terhadap klaim tersebut. Pihak OJK menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru yang mengatur penghapusan riwayat kredit macet secara otomatis. Data nasabah tetap dikelola sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan institusi negara tanpa disertai tautan resmi atau nomor regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Segala kebijakan pasti akan diumumkan melalui kanal resmi, termasuk konferensi pers, siaran pers, dan publikasi di situs web OJK.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa klaim yang menyebutkan tanggal pasti 28 April 2026 sebagai momen penghapusan data adalah hoaks. Masyarakat diharapkan selalu melakukan cross-check terhadap berita yang diterima sebelum menyebarkannya kembali, mengingat dampak misinformasi bisa merugikan stabilitas sistem keuangan dan menimbulkan kepanikan di kalangan konsumen.

Dasar Hukum Perlindungan Data dan Kredit

  1. Di Indonesia, riwayat kredit nasabah dikelola melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengawasan OJK. Data tersebut menjadi acuan bagi lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan kredit seseorang. Penghapusan data dari SLIK tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh OJK maupun penyelenggara pinjol tanpa alasan yang sesuai aturan.
  2. Perlindungan data pribadi nasabah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2024 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta diperkuat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kedua regulasi ini menegaskan bahwa data nasabah harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dihapus atau dimanipulasi kecuali ada permintaan dari subjek data yang memenuhi syarat hukum.
  3. Bagi nasabah yang mengalami kesulitan bayar, OJK menyediakan mekanisme resmi seperti restrukturisasi kredit, pengajuan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), serta layanan pengaduan di call center OJK 157. Jalur-jalur ini jauh lebih kredibel daripada mengandalkan kabar angin di media sosial yang tidak jelas sumbernya.

Dengan demikian, klaim bahwa OJK akan menghapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026 adalah informasi yang tidak benar. Masyarakat perlu tetap waspada dan mengandukan sumber resmi dalam mencari informasi terkait kebijakan keuangan. Hoaks semacam ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membuat nasabah mengabaikan tanggung jawab hukumnya atas kredit yang telah dipinjam.

[SOCIAL_TWEET]: Hoaks! OJK bantah klaim penghapusan data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026. Cek faktanya di sini. #CekFakta[SOCIAL_TG]: ⚠️ Cek Fakta: Klaim OJK hapus data nasabah pinjol gagal bayar per 28 April 2026 adalah HOAKS. Ini klarifikasi resmi dan faktanya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User